Artikel

Pengertian Derden Verzet

Pengertian Derden Verzet

Pengertian Derden Verzet Derden verzet (dalam konteks hukum acara perdata Indonesia) adalah upaya hukum dari pihak ketiga (derden/yang bukan para pihak dalam perkara) untuk melawan/menyangkal pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya ketika pihak ketiga merasa bahwa hak atau kepentingannya dirugikan karena eksekusi terhadap barang/kekayaan yang sebenarnya bukan milik tergugat (atau tidak seharusnya menjadi objek eksekusi). Intinya: kalau […]

Pengertian Derden Verzet Read More »

Putusan NO (Niet Ontvankelijk / tidak dapat diterima) dalam konteks gugatan atas Surat Tagihan Cukai di Pengadilan Negeri (PN), serta langkah-langkah terbaik setelah putusan NO

Putusan NO (Niet Ontvankelijk / tidak dapat diterima) dalam konteks gugatan atas Surat Tagihan Cukai di Pengadilan Negeri (PN), serta langkah-langkah terbaik setelah putusan NO.

Putusan NO (Niet Ontvankelijk / tidak dapat diterima) dalam konteks gugatan atas Surat Tagihan Cukai di Pengadilan Negeri (PN), serta langkah-langkah terbaik setelah putusan NO.   1) Pengertian Putusan NO (di perkara gugatan Surat Tagihan Cukai) Putusan NO berarti gugatan Anda tidak diproses sampai pokok sengketa, karena menurut hakim ada cacat formil/prosedural atau masalah syarat

Putusan NO (Niet Ontvankelijk / tidak dapat diterima) dalam konteks gugatan atas Surat Tagihan Cukai di Pengadilan Negeri (PN), serta langkah-langkah terbaik setelah putusan NO. Read More »

Mengapa Akta Van Dading sangat ditakuti dalam perkara perdata

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis.

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis.   1) Mengapa akta Van Dading “ditakuti” dalam perkara perdata? Intinya: akta Van Dading biasanya membuat sengketa “terkunci” sehingga para pihak akan sulit mengulang tuntutan yang sama, dan bila salah satu ingkar, pihak lain punya jalur

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis. Read More »

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata Corporate Valuation secara “pasal-per-pasal” (dengan catatan: KUH Perdata pada dasarnya tidak mengatur metode valuation; aturan pasal yang relevan biasanya muncul pada konteks kontrak/akibat hukum penilaian, seperti wanprestasi, itikad baik, perbuatan melawan hukum, dan penentuan prestasi). A. Analisa Corporate Valuation (inti konsep) Corporate valuation adalah proses

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata Read More »

bagaimana perjanjian/kontrak kerja dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan”

Bagaimana Perjanjian(kontrak) Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan”

Bagaimana Perjanjian/Kontrak Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan” Menurut kerangka KUHPerdata (khususnya Buku III: Perikatan; bagian tentang syarat sah perjanjian dan pembatalan/perikatan yang cacat). 1) Supaya tidak batal demi hukum (tidak “null/vೋದig” otomatis) KUHPerdata pada prinsipnya menganggap perjanjian sah bila memenuhi syarat sah perjanjian. Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, akibatnya bisa

Bagaimana Perjanjian(kontrak) Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan” Read More »

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas?

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas? Mengapa presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) sering “kandas” di tengah riuh label “tersangka” dan “terdakwa”, dilihat dari kacamata hukum pidana dan hukum acara/administratif-kemasyarakatan (yang sering dipengaruhi logika “perdata” seperti reputasi/kerugian), sekaligus analisis pasalnya. 1) Pidana: “praduga tak bersalah” tidak berarti “bebas dari stigma” sejak awal proses

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas? Read More »

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia. 1) Kerangka dasar: “perbuatan” vs “kesalahan” • Actus Reus = unsur perbuatan/kelakuan yang dilarang (biasanya berupa perbuatan melakukan/ tidak melakukan, dan akibat bila deliknya mensyaratkan akibat).• Mens Rea = unsur sikap batin/pertanggungjawaban psikologis si pelaku (niat, kesengajaan, kealpaan, atau bentuk kesalahan lain yang disyaratkan

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia Read More »

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata

Analisa siapakah yang bertanggung jawab apabila kehilangan karcis parkir secara UU Perlindungan konsumen dan UU KUH Perdata.   Apakah konsumen atau apakah pengelola parkir ? A. Konsep hukum: “konsumen tetap berutang tarif, tapi pengenaan denda tanpa dasar berisiko pada pengelola” Secara umum: 1. Konsumen umumnya tetap wajib membayar biaya parkir atas kendaraan yang memang diparkir.

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata Read More »

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom Dalam konteks KUH Perdata (BW), perbedaan istilah “bezet / bezit” dan “eigendom” penting terutama saat terjadi salah transfer (mis. salah kirim / salah pemindahan hak atas benda) di era digital. Intinya: bezet = penguasaan/posisi faktual, sedangkan eigendom = hak milik (hak hukum). 1) Bezit (bezit = penguasaan faktual) Posisi

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom Read More »

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian

Asas itikad baik dalam KUH Perdata Pada pokoknya berarti para pihak harus berperilaku jujur, patut, dan tidak menyalahgunakan hak dalam membuat maupun melaksanakan perjanjian. Berikut “pasal-pasal” KUH Perdata yang paling relevan (dan bagaimana maknanya): 1) Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata — kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik • Bunyi intinya: Perjanjian harus dilaksanakan dengan

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian Read More »

Verified by MonsterInsights