Transfer Pricing – Transfer Mispricing – Underinvoicing
Definisi dan perbedaan serta Critical Point -nya
Ketiga istilah tersebut sering digunakan dalam konteks transaksi afiliasi dan perdagangan internasional, tetapi memiliki makna, tujuan, dan implikasi hukum yang berbeda.
1. Transfer Pricing
Pengertian
Transfer Pricing adalah penetapan harga atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi), baik barang, jasa, pinjaman, royalti, maupun transaksi lainnya.
Dalam hukum pajak Indonesia, Transfer Pricing bukanlah tindakan yang dilarang. Justru merupakan praktik bisnis yang normal sepanjang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).
Dasar hukum antara lain:
Pasal 18 ayat (3) UU PPh
PMK 172 Tahun 2023
OECD Transfer Pricing Guidelines
Tujuan Transfer Pricing yang Sah
Efisiensi operasional grup usaha.
Alokasi fungsi, aset, dan risiko.
Penentuan harga antar entitas dalam grup perusahaan.
Contoh
PT A Indonesia menjual CPO kepada perusahaan afiliasinya di Singapura sebesar USD 700/MT.
Jika harga tersebut sesuai harga pasar independen, maka transaksi tersebut merupakan transfer pricing yang wajar.
2. Transfer Mispricing
Pengertian
Transfer Mispricing adalah penyimpangan dalam penetapan transfer pricing yang mengakibatkan laba berpindah secara tidak wajar dari satu negara ke negara lain.
Dengan kata lain:
Semua transfer mispricing adalah transfer pricing, tetapi tidak semua transfer pricing merupakan transfer mispricing.
Tujuan Umum
Mengurangi pajak.
Memindahkan laba ke negara tarif rendah.
Menghindari pengenaan pajak di negara tarif tinggi.
Contoh
Harga pasar CPO:
USD 1.000/MT
Namun perusahaan Indonesia menjual kepada afiliasi:
USD 600/MT
Afiliasi kemudian menjual kembali kepada pembeli independen:
USD 1.000/MT
Akibatnya:
Laba berpindah ke luar negeri.
Pajak Indonesia berkurang.
Dalam kondisi tersebut DJP dapat melakukan koreksi transfer pricing.
3. Under Invoicing
Pengertian
Under Invoicing adalah praktik mencantumkan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai sebenarnya pada invoice.
Praktik ini dapat terjadi:
Dengan afiliasi.
Dengan pihak independen.
Dalam ekspor maupun impor.
Under invoicing sering dikaitkan dengan:
Penghindaran pajak.
Pengurangan bea keluar.
Pengurangan PPN.
Pengeluaran devisa secara ilegal.
Contoh
Nilai sebenarnya ekspor sawit:
USD 1.000.000
Invoice yang diterbitkan:
USD 700.000
Terdapat selisih:
USD 300.000
Selisih tersebut dapat ditahan di luar negeri atau dialihkan kepada pihak tertentu.
Critical Point Pemeriksaan Pajak
Dari perspektif DJP dan Coretax, terdapat beberapa titik kritis.
A. Economic Substance
Pertanyaan utama:
Apakah pihak yang memperoleh laba benar-benar menjalankan fungsi bisnis?
DJP akan menguji:
Siapa pengambil keputusan.
Siapa menanggung risiko.
Siapa memiliki aset.
Apabila laba besar berada pada perusahaan yang hanya “paper company”, maka indikasi transfer mispricing sangat kuat.
B. FAR Analysis
FAR:
Function
Asset
Risk
DJP akan melihat:
Siapa melakukan fungsi utama.
Siapa memiliki aset penting.
Siapa menanggung risiko pasar.
Apabila fungsi utama berada di Indonesia tetapi laba berada di luar negeri, maka risiko koreksi meningkat.
C. Benchmarking
Pengujian:
Apakah margin perusahaan masih berada dalam rentang arm’s length?
Jika tidak:
koreksi transfer pricing dapat dilakukan.
Ini merupakan inti PMK 172 Tahun 2023.
D. Commercial Rationality
DJP akan bertanya:
Apakah transaksi ini masuk akal secara bisnis?
Misalnya:
Royalti besar tetapi tidak ada manfaat.
Jasa manajemen tetapi tidak ada deliverables.
Maka koreksi dapat dilakukan.
E. Under Invoicing Risk
Pada transaksi ekspor, DJP sekarang dapat menguji:
PIB
PEB
Data Bea Cukai
Data perbankan
Harga komoditas internasional
Data Automatic Exchange of Information (AEOI)
Jika harga ekspor jauh di bawah harga pasar tanpa alasan ekonomi yang kuat, DJP dapat mengembangkan pemeriksaan ke arah:
Transfer Mispricing
Under Invoicing
Penggelapan pajak
Critical Point pada Komoditas Sawit
Untuk transaksi Tandan Buah Segar (TBS), CPO, PKO, dan turunannya, fokus utama DJP biasanya adalah:
Harga jual dibanding harga pasar regional.
Perbedaan harga dengan indeks pasar internasional.
Adanya trader afiliasi di Singapura atau Hong Kong.
Margin trader yang terlalu besar.
Kontrak jangka panjang yang tidak mencerminkan kondisi pasar.
Beneficial owner sebenarnya atas laba yang diterima.
Kesesuaian substansi ekonomi dengan struktur grup.
Kesimpulan Strategis
Secara konseptual:
Transfer Pricing adalah mekanisme penetapan harga antar afiliasi yang sah.
Transfer Mispricing adalah transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip arm’s length dan digunakan untuk mengalihkan laba.
Under Invoicing adalah pencantuman nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen transaksi.
Dalam praktik pemeriksaan modern berbasis Coretax dan PMK 172 Tahun 2023, titik kritis terbesar bukan lagi sekadar perbedaan harga, melainkan pembuktian substansi ekonomi, FAR Analysis, dan keterkaitan antara aliran barang, aliran uang, serta aliran laba (value creation). Apabila DJP dapat membuktikan bahwa laba tidak sejalan dengan aktivitas ekonomi yang sebenarnya, maka transaksi yang semula diklaim sebagai transfer pricing dapat direkarakterisasi menjadi transfer mispricing, bahkan dalam kasus tertentu berkembang menjadi dugaan under invoicing atau penghindaran pajak yang bersifat agresif.
