Pengertian Transfer Mispricing

Transfer Mispricing: Pengertian, Cara Kerja, dan Dampaknya bagi Perusahaan dan Negara

Dalam dunia bisnis internasional Transfer Mispricing bisa saja terjadi, perusahaan multinasional sering melakukan transaksi antar perusahaan yang masih berada dalam satu grup usaha. Transaksi tersebut dapat berupa penjualan barang, pemberian jasa, pembayaran royalti, pinjaman, hingga penggunaan aset tidak berwujud seperti merek dagang atau teknologi. Pada kondisi normal, transaksi tersebut dikenal sebagai transfer pricing dan merupakan praktik yang legal selama dilakukan sesuai prinsip kewajaran.

Namun, terdapat praktik yang disebut Transfer Mispricing, yaitu pengaturan harga atau nilai transaksi antar perusahaan afiliasi secara tidak wajar dengan tujuan mengalihkan laba dari satu negara ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Praktik ini sering menjadi perhatian otoritas pajak di berbagai negara karena berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara tempat aktivitas bisnis sebenarnya dilakukan.

Apa Itu Transfer Mispricing?

Transfer Mispricing adalah tindakan menetapkan harga transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (related parties) tidak sesuai dengan nilai pasar yang wajar (arm’s length principle). Tujuannya biasanya untuk memindahkan keuntungan perusahaan ke entitas yang berada di negara dengan pajak rendah atau bahkan negara suaka pajak (tax haven).

Secara sederhana, perusahaan tidak mengubah jumlah keuntungan grup secara keseluruhan, tetapi mengubah lokasi pencatatan keuntungan tersebut.

Misalnya:

* Perusahaan A berada di Indonesia dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
* Perusahaan B berada di negara dengan tarif pajak rendah.
* Perusahaan A menjual produk kepada Perusahaan B dengan harga yang sangat rendah.
* Perusahaan B kemudian menjual kembali produk tersebut kepada pelanggan akhir dengan harga pasar yang sebenarnya.

Akibatnya, laba yang seharusnya muncul di Indonesia berpindah ke negara lain yang memiliki beban pajak lebih rendah.

Penjelasan Skema pada Gambar

Berdasarkan ilustrasi yang ditampilkan, terlihat adanya beberapa entitas dalam satu grup usaha yang tersebar di berbagai negara.

Terdapat beberapa pusat layanan atau Shared Service Center (SSC) seperti:

* IT SSC
* FI SSC (Finance Shared Service Center)
* HR SSC (Human Resource Shared Service Center)

Selain itu terdapat perusahaan induk atau entitas strategis seperti Efficiency AG yang berfungsi sebagai pusat pengelolaan tertentu.

Panah-panah yang menghubungkan berbagai perusahaan menunjukkan adanya aliran:

* Jasa manajemen
* Jasa teknologi informasi
* Jasa keuangan
* Jasa sumber daya manusia
* Pembayaran royalti
* Pembebanan biaya antar perusahaan

Pada praktik yang sehat, biaya-biaya tersebut memang dapat dibebankan kepada perusahaan afiliasi yang menerima manfaat. Namun dalam skema Transfer Mispricing, biaya tersebut terkadang sengaja diperbesar atau dikenakan secara tidak wajar sehingga laba perusahaan di negara tertentu menjadi lebih kecil.

Sebagai contoh:

1. Perusahaan pusat mengenakan biaya jasa manajemen yang sangat besar kepada anak perusahaan.
2. Anak perusahaan mencatat biaya yang tinggi sehingga laba berkurang.
3. Karena laba berkurang, pajak yang harus dibayar juga menjadi lebih kecil.
4. Sementara itu, perusahaan pusat menerima pendapatan yang besar di negara dengan tarif pajak rendah.

Secara grup, keuntungan tetap sama, tetapi lokasi pencatatan laba berpindah.

Bentuk-Bentuk Transfer Mispricing yang Sering Ditemui

1. Underinvoicing

Underinvoicing terjadi ketika barang dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga lebih rendah dari harga pasar.

Contoh:

Harga pasar suatu produk adalah Rp1.000.000 per unit, tetapi dijual kepada perusahaan afiliasi hanya Rp600.000 per unit.

Selisih keuntungan kemudian muncul di negara tujuan.

2. Overinvoicing

Kebalikan dari underinvoicing, perusahaan membeli barang dari afiliasi dengan harga jauh lebih tinggi dibanding harga pasar.

Akibatnya:

* Biaya meningkat.
* Laba menurun.
* Pajak yang dibayar menjadi lebih kecil.

3. Pembebanan Jasa yang Berlebihan

Perusahaan induk membebankan biaya:

* Manajemen
* Konsultasi
* IT Support
* HR Support

dengan nilai yang tidak sesuai manfaat yang diterima perusahaan penerima jasa.

4. Royalti yang Tidak Wajar

Anak perusahaan diwajibkan membayar royalti sangat tinggi atas penggunaan merek, teknologi, atau hak kekayaan intelektual tertentu.

Pembayaran royalti tersebut menjadi biaya yang mengurangi laba kena pajak.

5. Pinjaman Antar Perusahaan

Perusahaan afiliasi memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang terlalu tinggi sehingga perusahaan peminjam menanggung biaya bunga besar dan laba menjadi lebih kecil.

Mengapa Transfer Mispricing Menjadi Masalah?

Transfer Mispricing menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:

Bagi Negara

* Mengurangi penerimaan pajak.
* Menurunkan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
* Menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak lain yang membayar pajak secara benar.

Bagi Dunia Usaha

* Menimbulkan risiko pemeriksaan pajak.
* Berpotensi terkena koreksi transfer pricing.
* Menyebabkan sengketa pajak.
* Menimbulkan sanksi administrasi dan denda.

Bagi Investor

Transfer Mispricing dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya sehingga menyulitkan investor dalam menilai kinerja perusahaan.

Perbedaan Transfer Pricing dan Transfer Mispricing

| Transfer Pricing | Transfer Mispricing |
| ——————————— | ————————————————————————- |
| Legal dan diperbolehkan | Tidak sesuai prinsip kewajaran |
| Menggunakan harga wajar | Menggunakan harga yang dimanipulasi |
| Mematuhi Arm’s Length Principle | Menyimpang dari Arm’s Length Principle |
| Didukung dokumentasi yang memadai | Dokumentasi sering lemah atau tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi |
| Bertujuan operasional bisnis | Umumnya bertujuan mengalihkan laba atau mengurangi pajak |

Bagaimana Otoritas Pajak Mengatasinya?

Saat ini banyak negara, termasuk Indonesia, menerapkan aturan Transfer Pricing yang mengacu pada pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines dan prinsip Arm’s Length Principle (ALP).

Perusahaan yang memiliki transaksi dengan pihak afiliasi diwajibkan menyusun dokumentasi seperti:

* Master File
* Local File
* Country-by-Country Report (CbCR) untuk kriteria tertentu
* Analisis pembanding (benchmarking study)
* Dokumentasi manfaat jasa (benefit test)

Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk membuktikan bahwa harga transaksi antar perusahaan afiliasi telah dilakukan secara wajar sebagaimana transaksi antara pihak yang independen.

Kesimpulan

Transfer Mispricing merupakan praktik pengaturan harga atau pembebanan transaksi antar perusahaan dalam satu grup usaha yang dilakukan secara tidak wajar untuk memindahkan laba ke wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah. Berbeda dengan Transfer Pricing yang legal dan merupakan bagian normal dari aktivitas bisnis internasional, Transfer Mispricing berpotensi merugikan negara karena mengurangi basis pajak dan dapat menimbulkan sengketa perpajakan bagi perusahaan.

Oleh karena itu, setiap perusahaan yang memiliki transaksi afiliasi perlu memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan sesuai prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle) serta didukung dokumentasi Transfer Pricing yang memadai agar terhindar dari risiko koreksi pajak dan sanksi di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights