Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia
Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia. 1) Kerangka dasar: “perbuatan” vs “kesalahan” • Actus Reus = unsur perbuatan/kelakuan yang dilarang (biasanya berupa perbuatan melakukan/ tidak melakukan, dan akibat bila deliknya mensyaratkan akibat).• Mens Rea = unsur sikap batin/pertanggungjawaban psikologis si pelaku (niat, kesengajaan, kealpaan, atau bentuk kesalahan lain yang disyaratkan […]
Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia Read More »









