Posisi Akte Waris secara Hukum Perpajakan dan Hukum Keperdataan terkait dana simpanan di bank yang masih atas nama Almarhum

Posisi Akte Waris secara Hukum

Posisi Akte Waris secara Hukum Perpajakan dan Hukum Keperdataan terkait dana simpanan di bank yang masih atas nama Almarhum

Dalam praktik kenotariatan di Indonesia, penulisan mengenai dana simpanan di bank atas nama almarhum dalam Akta Keterangan Hak Waris (AKHW) atau Akta Pernyataan Waris pada prinsipnya harus bersifat deklaratif, yaitu menerangkan siapa ahli waris dan apa saja harta peninggalan yang menjadi boedel waris. Akta tersebut tidak secara otomatis mengalihkan kepemilikan rekening, melainkan menjadi dasar bagi bank untuk memproses pencairan atau pengalihan dana sesuai ketentuan internal bank dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, redaksinya memuat beberapa unsur berikut.

1. Identitas Pewaris

Misalnya:

“Bahwa telah meninggal dunia seorang bernama [Nama Almarhum], pada tanggal [tanggal], sebagaimana dibuktikan dengan Akta Kematian Nomor ……., dan pada saat meninggal dunia meninggalkan harta warisan.”

2. Identitas Ahli Waris

Selanjutnya dicantumkan seluruh ahli waris beserta hubungan hukumnya dengan pewaris, misalnya:

Istri sah;

Anak kandung pertama;

Anak kandung kedua;

dan seterusnya.

Hal ini penting karena bank akan memastikan bahwa seluruh ahli waris telah disebutkan.

3. Uraian Harta Warisan

Untuk dana simpanan bank, lazim ditulis secara spesifik, misalnya:

“Bahwa di antara harta peninggalan Pewaris terdapat simpanan dana pada Bank ………., atas nama Pewaris [Nama Almarhum], dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Rekening : ……….

Jenis Rekening : Tabungan/Deposito/Giro

Cabang : ……….

beserta seluruh saldo, bunga, hak, manfaat, dan segala sesuatu yang melekat pada rekening tersebut.”

Apabila saldo belum diketahui secara pasti, biasanya tidak perlu dicantumkan nominalnya.

4. Pernyataan Hak Para Ahli Waris

Selanjutnya dijelaskan bahwa dana tersebut menjadi harta warisan.

Contoh:

“Bahwa simpanan dana sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari harta peninggalan Pewaris (boedel waris) yang menjadi hak para ahli waris menurut bagian masing-masing sesuai ketentuan hukum waris yang berlaku.”

5. Kesepakatan Pembagian (Apabila Ada)

Apabila seluruh ahli waris telah sepakat bahwa seluruh dana diberikan kepada istri dan anak-anak dengan pembagian tertentu, redaksinya dapat berbunyi:

“Para Ahli Waris dengan ini sepakat bahwa seluruh hak atas simpanan dana pada Bank tersebut akan diterima dan dibagikan kepada:

a. Istri Pewaris;

b. Anak-anak Pewaris;

sesuai dengan bagian yang telah disepakati oleh Para Ahli Waris.”

Apabila pembagiannya sudah ditentukan secara rinci, misalnya:

Istri memperoleh 50%;

Anak pertama memperoleh 25%;

Anak kedua memperoleh 25%.

Maka persentase tersebut dapat dicantumkan secara tegas.

6. Kuasa Mengurus Pencairan (Opsional)

Untuk memudahkan pengurusan di bank, biasanya ditambahkan klausul:

“Para Ahli Waris sepakat memberikan kuasa kepada [nama ahli waris] untuk mengurus pencairan, penutupan rekening, penandatanganan dokumen, dan tindakan administratif lainnya pada Bank sehubungan dengan rekening milik Pewaris.”

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Akta waris tidak otomatis mengalihkan rekening bank. Bank umumnya masih meminta dokumen pendukung seperti:

Akta kematian;

Akta atau surat keterangan hak waris;

Identitas seluruh ahli waris;

Kartu Keluarga;

Dokumen lain sesuai kebijakan bank.

Jika seluruh saldo diserahkan hanya kepada istri, padahal masih ada anak sebagai ahli waris, sebaiknya dibuat pula Akta Pembagian Warisan atau Akta Pelepasan Hak Waris (apabila diperkenankan menurut sistem hukum waris yang berlaku bagi para pihak) yang menunjukkan bahwa anak-anak menyetujui pembagian tersebut. Hal ini untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Apabila menggunakan hukum waris Islam, pembagian kepada istri dan anak-anak pada dasarnya mengikuti bagian faraid, kecuali setelah hak masing-masing diketahui kemudian seluruh ahli waris yang cakap hukum secara sukarela menyepakati pembagian yang berbeda (musyawarah/tashaluh). Sementara itu, apabila tunduk pada hukum waris perdata atau hukum adat, mekanisme pembagian mengikuti sistem hukum yang berlaku bagi pewaris dan ahli waris.

Dari perspektif praktik kenotariatan, formulasi yang paling aman adalah memisahkan antara:

Akta yang menetapkan siapa ahli waris, dan

Akta yang mengatur pembagian harta warisan, termasuk dana simpanan di bank.

Pemisahan tersebut memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memudahkan proses administrasi di bank, karena bank dapat melihat dengan jelas siapa ahli waris yang sah dan bagaimana pembagian dana telah disepakati atau ditentukan menurut hukum yang berlaku.

Kesimpulan
Secara perpajakan tentang dana almarhum yang masih tersimpan di bank, penyajian di akte waris adalah sudah cukup terwakili

Tapi kalau menyangkut dan / atau berhubungan dengan keperdataan dan / atau kepidana an… Akte Waris tersebut perlu di daftarkan dan di sahkan di pengadilan negeri

Contoh nanti apabila pihak bank mempertanyakan atau pihak asuransi mempertanyakan dan / atau pihak lainnya …

Jika sdh di daftar kan dan disahkan pengadilan negeri … posisi ibu secara hukum adalah sudah kuat

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights