Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003
Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 1 menyatakan advokat berhak menolak perkara kecuali untuk perkara pidana pada tingkat pertama. Berikut analisisnya: Kewenangan Menolak Perkara ⚖️ Advokat dapat menolak perkara sipil, perdata, dan pidana tingkat banding/kasasi, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip etika. […]
Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Read More »





