Analisis Transfer Pricing atas Skema Konsinyasi
Dari perspektif analisis transfer pricing, skema konsinyasi antara PT Hijau 1 sebagai consignor dan PT TWO sebagai consignee perlu dianalisis berdasarkan substansi ekonomi (economic substance), analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis), serta prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP).
Berikut penelaahan yang dapat dijadikan dasar pemberian opini perpajakan.
I. Analisis Model Bisnis Konsinyasi
Pada skema yang Pak Rappang jelaskan:
• PT Hijau 1 mengirimkan barang kepada PT TWO dengan status konsinyasi.
• Hak kepemilikan barang masih berada pada PT Hijau 1.
• PT TWO hanya menjual barang kepada pelanggan.
• Setelah barang terjual, PT TWO menyetorkan hasil penjualan kepada PT Hijau 1 setelah dikurangi komisi atau fee.
Secara komersial, model tersebut merupakan consignment arrangement.
Artinya PT TWO pada dasarnya bukan distributor yang membeli barang.
PT TWO lebih tepat diposisikan sebagai:
• sales agent,
• commissionaire,
• consignee.
II. Apakah Model Ini Sesuai dengan Prinsip Transfer Pricing ?
Secara prinsip ya, sepanjang fakta bisnis memang menunjukkan demikian.
Model konsinyasi justru umum digunakan apabila:
• pemilik barang ingin mempertahankan ownership inventory;
• risiko persediaan tetap ditanggung pemilik barang;
• pihak penjual hanya menjalankan fungsi pemasaran.
Namun demikian, dalam transfer pricing DJP akan melihat substansi, bukan hanya nama perjanjian.
III. Analisis FAR (Functions, Assets, Risks)
A. PT Hijau 1
Fungsi
• produksi
• quality control
• branding
• pricing
• inventory management
• procurement
• marketing strategy
Aset
• pabrik
• mesin
• merek
• resep
• hak kekayaan intelektual
• inventory
Risiko
• inventory risk
• market risk
• product liability
• bad stock
• harga jual
• retur
• risiko penurunan nilai barang
Dengan demikian PT Hijau 1 merupakan entrepreneur company.
B. PT TWO
Fungsi:
• menerima barang
• menyimpan barang
• menawarkan kepada pelanggan
• menerima pesanan
• melakukan penjualan
• administrasi
• penagihan
Aset:
• gudang
• tenaga pemasaran
• kendaraan
• sistem penjualan
Risiko:
Apabila benar konsinyasi,
PT TWO hampir tidak menanggung:
• inventory risk
• price risk
• obsolescence risk
PT TWO hanya memiliki:
• operational risk
• collection risk (jika disepakati)
• risiko administrasi
Karena itu PT TWO termasuk limited-risk sales agent.
IV. Karakterisasi Transfer Pricing
Karakterisasi yang paling sesuai adalah
Limited Risk Commissionaire
atau
Sales Agent
bukan
Full-fledged Distributor
Hal ini penting karena menentukan metode transfer pricing.
V. Metode Transfer Pricing yang Paling Tepat
Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines dan ketentuan transfer pricing Indtwosia, metode yang paling sesuai bergantung pada karakterisasi fungsi dan risiko.
Pilihan Pertama
Transactional Net Margin Method (TNMM)
Mengapa?
Karena:
PT TWO hanya menjalankan fungsi jasa pemasaran.
Objek yang diuji bukan harga barang.
Yang diuji adalah:
apakah laba bersih PT TWO sebagai agen sudah wajar.
Profit Level Indicator yang lazim:
• Operating Margin
• Return on Sales
• Berry Ratio (dalam kondisi tertentu)
TNMM merupakan metode yang paling sering digunakan untuk perusahaan commissionaire.
Pilihan Kedua
Comparable Uncontrolled Price (CUP)
Dapat digunakan apabila terdapat:
komisi agen independen yang benar-benar sebanding.
Dalam praktik Indtwosia data CUP cukup sulit diperoleh.
Pilihan Ketiga
Cost Plus Method
Apabila PT TWO hanya memperoleh reimbursement biaya ditambah mark-up tertentu.
Misalnya:
Biaya pemasaran
ditambah
mark-up 5%.
Metode ini juga cukup lazim.
VI. Metode yang Sebaiknya Tidak Digunakan
Resale Price Method
Kurang tepat.
Karena RPM digunakan apabila distributor membeli barang.
Pada konsinyasi:
PT TWO tidak membeli barang.
Ownership tidak berpindah.
Profit Split
Tidak sesuai.
Karena PT TWO tidak memiliki intangible penting.
Tidak menjalankan fungsi entrepreneur.
VII. Penentuan Imbalan PT TWO
Dalam transaksi konsinyasi terdapat dua alternatif.
Alternatif 1
Commission Fee
Misalnya:
5%
8%
1 0%
dari penjualan.
Ini paling lazim.
Alternatif 2
Cost Plus
Misalnya:
Semua biaya pemasaran
• mark up 7%.
VIII. Implikasi Pajak
A. Pajak Penghasilan
Karena barang masih dimiliki PT Hijau 1,
maka:
pendapatan penjualan adalah milik PT Hijau 1.
PT TWO hanya mengakui:
pendapatan berupa komisi.
Ini harus konsisten dengan pembukuan.
B. Persediaan
Inventory tetap dicatat oleh PT Hijau 1.
PT TWO tidak mengakui persediaan.
C. PPN
Perlu diperhatikan secara khusus.
Secara akuntansi kepemilikan belum berpindah.
Namun dari perspektif PPN, saat terutang dan pihak yang wajib memungut bergantung pada ketentuan perpajakan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dalam hubungan konsinyasi serta tata cara penerbitan faktur pajak. Skema administrasi PPN harus dirancang agar selaras dengan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku.
D. Risiko Koreksi DJP
Apabila:
PT TWO memperoleh laba terlalu besar,
DJP dapat mengatakan:
PT TWO sebenarnya distributor.
Sebaliknya,
apabila komisi terlalu kecil,
DJP dapat melakukan koreksi transfer pricing.
IX. Dokumentasi Transfer Pricing yang Harus Dipersiapkan
Dokumentasi transfer pricing sebaiknya memuat paling sedikit:
1. Perjanjian Konsinyasi, yang mengatur secara jelas hak dan kewajiban para pihak, kepemilikan barang, mekanisme penjualan, komisi, retur, risiko, dan pembayaran.
2. Analisis FAR (Functions, Assets, and Risks) untuk menunjukkan bahwa PT Hijau 1 bertindak sebagai entrepreneur, sedangkan PT TWO merupakan limited-risk sales agent.
3. Analisis Karakterisasi Entitas, yang menjelaskan alasan PT TWO dikategorikan sebagai agen atau commissionaire, bukan distributor.
4. Analisis Pemilihan Metode Transfer Pricing (Best Method Rule), dengan argumentasi mengapa TNMM, CUP, atau Cost Plus dipilih dan mengapa metode lain tidak sesuai.
5. Benchmarking Study, menggunakan perusahaan pembanding independen yang menjalankan fungsi serupa untuk menentukan tingkat komisi atau margin yang wajar.
6. Analisis Industri, termasuk karakteristik industri makanan dan minuman, model distribusi, kondisi pasar Jakarta, dan praktik bisnis yang lazim.
7. Dokumentasi Harga Transfer (Local File, Master File, dan/atau Country-by-Country Report) apabila memenuhi ambang batas penyusunan dokumentasi berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku di Indtwosia.
8. Dokumen Operasional Pendukung, seperti laporan stok konsinyasi, laporan penjualan, rekonsiliasi hasil penjualan, invoice komisi, bukti pembayaran, serta korespondensi bisnis yang menunjukkan bahwa praktik di lapangan konsisten dengan isi perjanjian.
X. Kesimpulan
Secara transfer pricing, skema konsinyasi antara PT Hijau 1 dan PT TWO dapat diterapkan dan pada dasarnya sesuai dengan prinsip kewajaran (Arm’s Length Principle) apabila substansi ekonominya menunjukkan bahwa PT Hijau 1 tetap memegang fungsi dan risiko utama sebagai pemilik barang, sedangkan PT TWO hanya menjalankan fungsi penjualan dengan risiko terbatas. Dalam kondisi tersebut, PT TWO lebih tepat dikarakterisasi sebagai limited-risk sales agent atau commissionaire, bukan sebagai distributor penuh.
Metode transfer pricing yang paling sesuai umumnya adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan PT TWO sebagai tested party, karena fungsi dan risikonya relatif sederhana sehingga lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan independen yang sejenis. Penentuan komisi atau margin harus didukung oleh benchmarking yang memadai dan konsisten dengan hasil analisis FAR.
Dari sisi kepatuhan, aspek yang paling krusial bukan hanya penetapan tingkat komisi yang wajar, tetapi juga konsistensi antara perjanjian konsinyasi, perlakuan akuntansi, implementasi operasional, dokumentasi transfer pricing, dan perlakuan perpajakan (termasuk PPh dan PPN). Ketidaksesuaian di antara aspek-aspek tersebut dapat meningkatkan risiko koreksi oleh otoritas pajak, baik melalui reklasifikasi hubungan menjadi distributor maupun melalui penyesuaian atas besaran imbalan yang dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran.
