Artikel

Pengertian Delik Aduan

Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Pengertian delik aduan Delik aduan adalah tindak pidana yang untuk dapat diproses/dituntut mensyaratkan adanya “pengaduan” (complaint/klacht) dari pihak yang ditentukan oleh undang-undang, biasanya pihak yang dirugikan/korban atau pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengadukan. Artinya, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, penegakan/penuntutan untuk delik tersebut […]

Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Read More »

Analisis Pemilihan Perkara

Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003

Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat 1 menyatakan advokat berhak menolak perkara kecuali untuk perkara pidana pada tingkat pertama. Berikut analisisnya: Kewenangan Menolak Perkara ⚖️ Advokat dapat menolak perkara sipil, perdata, dan pidana tingkat banding/kasasi, asalkan memiliki alasan yang jelas dan tidak melanggar prinsip etika.

Analisis Pemilihan Perkara Sesuai Pasal 5 Ayat 1 UU No. 18 Tahun 2003 Read More »

Analisa komprehensif tentang penyesuaian PPN sebagai dampak ketidakwajaran transaksi afiliasi sesuai PMK 172 Tahun 2023.

Analisa komprehensif tentang penyesuaian PPN sebagai dampak ketidakwajaran transaksi afiliasi sesuai PMK 172 Tahun 2023: PMK 172 Tahun 2023 memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penyesuaian harga jual atau penggantian dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar penghitungan PPN, berlaku sejak 29 Desember 2023. Penilaian harga jual atau penggantian dengan harga

Analisa komprehensif tentang penyesuaian PPN sebagai dampak ketidakwajaran transaksi afiliasi sesuai PMK 172 Tahun 2023. Read More »

Paradigma Baru dalam pemberian Advis, Bantuan dan Taktik Strategi Advokasi Hukum, berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru

Paradigma Baru dalam pemberian Advis, Bantuan dan Taktik Strategi Advokasi Hukum, berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) membawa pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Bagi Penasihat Hukum (PH), ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan peta strategi pembelaan. Berikut adalah analisis

Paradigma Baru dalam pemberian Advis, Bantuan dan Taktik Strategi Advokasi Hukum, berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru Read More »

Verified by MonsterInsights