Analisa di dalam Coretax, Siapa tau ada yang belum tau.

Banyak pertanyaan untuk perusahaan yang masuk kategori Yayasan … bagaimana mengisinya ?
Karena kalau mengisi apa adanya … akan timbul Kurang Bayar atau Lebih Bayar… sejatinya yayasan Nirlaba … Laba (Rugi) Fiskal perlakuan dalam SPT diperlakukan sama dengan SPT Final.

jawaban :
Lampiran L1C :
1. atas uang masuk ke rekening yg bersumber dari iuran anggota… diperlakukan sebagai penghasilan bukan obyek pajak.

2. untuk biaya-biaya, lakukan koreksi fiskal positif dengan kode FPO-11.

Contoh perhitungannya bisa dilihat di gambar yang saya lampirkan.

Demikian,
Have a nice weekday!
Tetap semangat, sebentar lagi jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan. 😊

#coretax #SPTTahunan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights