Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Pengertian delik aduan
Delik aduan adalah tindak pidana yang untuk dapat diproses/dituntut mensyaratkan adanya “pengaduan” (complaint/klacht) dari pihak yang ditentukan oleh undang-undang, biasanya pihak yang dirugikan/korban atau pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengadukan.
Artinya, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, penegakan/penuntutan untuk delik tersebut tidak dapat berjalan tanpa pengaduan yang di syaratkan.
Kenapa disebut “aduan”?
Karena undang-undang memberi kontrol kepada pihak tertentu untuk:
* menentukan apakah kasusnya akan diproses, atau
* membiarkan kasusnya tidak diproses (jika tidak mengajukan pengaduan).
Contoh : jenis/kategori delik aduan (berdasarkan kategori perbuatan) yang paling sering dijumpai dalam sistem KUHP Indonesia:
1) Delik terhadap kehormatan / martabat orang (penghinaan)
Contohnya: perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang (mis. ucapan/tulisan/perbuatan yang merendahkan).
* Biasanya memerlukan pengaduan korban karena menyangkut “rasa kehormatan” pihak tertentu.
2) Delik kesusilaan tertentu terkait kepentingan korban/keluarga
Kategori ini mencakup beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan yang dampaknya sangat personal.
* Karena korban/keluarga yang paling berkepentingan, sejumlah delik kesusilaan ditata sebagai delik aduan (bukan otomatis diproses tanpa pengaduan).
3) Delik yang berkaitan dengan hubungan pribadi (mis. perkara dalam ranah keluarga/keintiman)
Dalam praktik, beberapa delik yang berada pada ranah hubungan pribadi/keintiman juga diatur sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan.
* Tujuannya agar penanganannya mempertimbangkan persetujuan/kehendak pihak yang dirugikan.
