Pengertian Delik Aduan

Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengertian Delik Aduan Menurut KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pengertian delik aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang untuk dapat diproses/dituntut mensyaratkan adanya “pengaduan” (complaint/klacht) dari pihak yang ditentukan oleh undang-undang, biasanya pihak yang dirugikan/korban atau pihak tertentu yang memiliki hak untuk mengadukan.

Artinya, meskipun perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, penegakan/penuntutan untuk delik tersebut tidak dapat berjalan tanpa pengaduan yang di syaratkan.

Kenapa disebut “aduan”?

Karena undang-undang memberi kontrol kepada pihak tertentu untuk:

* menentukan apakah kasusnya akan diproses, atau
* membiarkan kasusnya tidak diproses (jika tidak mengajukan pengaduan).

Contoh : jenis/kategori delik aduan (berdasarkan kategori perbuatan) yang paling sering dijumpai dalam sistem KUHP Indonesia:

1) Delik terhadap kehormatan / martabat orang (penghinaan)

Contohnya: perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang (mis. ucapan/tulisan/perbuatan yang merendahkan).

* Biasanya memerlukan pengaduan korban karena menyangkut “rasa kehormatan” pihak tertentu.

2) Delik kesusilaan tertentu terkait kepentingan korban/keluarga

Kategori ini mencakup beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan kesusilaan yang dampaknya sangat personal.

* Karena korban/keluarga yang paling berkepentingan, sejumlah delik kesusilaan ditata sebagai delik aduan (bukan otomatis diproses tanpa pengaduan).

3) Delik yang berkaitan dengan hubungan pribadi (mis. perkara dalam ranah keluarga/keintiman)

Dalam praktik, beberapa delik yang berada pada ranah hubungan pribadi/keintiman juga diatur sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan.

* Tujuannya agar penanganannya mempertimbangkan persetujuan/kehendak pihak yang dirugikan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights