Wanprestasi Bisa Menyeret Anda ke Meja Hijau
Ingkar janji (wanprestasi) dapat “menyeret ke meja hijau” karena perbuatan itu biasanya merupakan pelanggaran prestasi dalam hubungan kontraktual, sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan melalui pengadilan. Berikut analisa hukum dan landasan hukumnya (kerangka umum hukum Indonesia—khususnya konteks perdata/kontrak) dalam delik wanprestasi. Dasar hukum: 1. Pasal 1243 KUHPerdata: ganti rugi […]
Wanprestasi Bisa Menyeret Anda ke Meja Hijau Read More »









