Pengertian dari tahun tersedianya pembanding menurut pengertian PMK 172 Tahun 2023

Pertanyaan:
pengertian dari tahun tersedianya data pembanding apakah sama dengan tahun mulai dicarinya data pembanding menurut pengertian PMK 172 Tahun 2023 ?
Jawaban:
tahun tersedianya data pembanding” tidak identik dengan “tahun mulai dicarinya data pembanding” dalam konteks PMK 172 Tahun 2023.
PMK 172 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (4) menyatakan:
menyatakan:
“Data pembanding tahun tunggal (single year) atau tahun jamak (multiple year) merupakan data yang tersedia dan paling mendekati pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”
1. Pengertian “tahun tersedianya data pembanding”
Yang dimaksud adalah tahun fiskal dari data pembanding yang sudah tersedia (available) dan dapat digunakan untuk analisis transfer pricing.
Contoh:
* Transaksi afiliasi terjadi tahun 2024.
* Saat TP Documentation disusun pada tahun 2025, database baru menyediakan laporan keuangan pembanding sampai tahun 2023.
Maka:
* Tahun 2023 = tahun tersedianya data pembanding.
* Tahun 2024 belum tersedia secara publik sehingga tidak dapat digunakan
Dalam praktik TP global maupun Indonesia, konsep yang dipakai adalah available data, bukan data yang nantinya baru akan tersedia
2. Pengertian “tahun mulai dicarinya data pembanding”
Istilah ini sebenarnya tidak ditemukan dalam PMK 172 Tahun 2023.
Istilah tersebut lebih merupakan pendekatan teknis pemeriksa atau konsultan ketika melakukan benchmarking.
Misalnya:
Pencarian database dilakukan pada tahun 2025.
Screening awal menggunakan data 2023.
Kemudian digunakan multiple year 2021–2023.
Tahun 2025 adalah tahun pencarian, sedangkan 2023 adalah tahun data yang tersedia dan digunakan.
Tahun tersedianya data pembanding dan saat dimulainya mencari data pembanding adalah berbeda konsep.
