Bagaimana Perjanjian(kontrak) Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan”
Bagaimana Perjanjian/Kontrak Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan” Menurut kerangka KUHPerdata (khususnya Buku III: Perikatan; bagian tentang syarat sah perjanjian dan pembatalan/perikatan yang cacat). 1) Supaya tidak batal demi hukum (tidak “null/vೋದig” otomatis) KUHPerdata pada prinsipnya menganggap perjanjian sah bila memenuhi syarat sah perjanjian. Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, akibatnya bisa […]









