Joko Prastyo

Apa Arti Perkara A Quo?

Apa Arti Perkara A Quo? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Hukum

Apa Arti Perkara A Quo? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Hukum   Istilah “dalam perkara a quo“ merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin dan sangat sering digunakan dalam putusan pengadilan, gugatan, jawaban, memori banding, kasasi, maupun dokumen litigasi lainnya. Pengertian “Perkara A Quo” Secara harfiah: A quo berarti “yang dimaksud“, “yang sedang dibicarakan“, […]

Apa Arti Perkara A Quo? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Hukum Read More »

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian

Asas itikad baik dalam KUH Perdata Pada pokoknya berarti para pihak harus berperilaku jujur, patut, dan tidak menyalahgunakan hak dalam membuat maupun melaksanakan perjanjian. Berikut “pasal-pasal” KUH Perdata yang paling relevan (dan bagaimana maknanya): 1) Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata — kontrak harus dilaksanakan dengan itikad baik • Bunyi intinya: Perjanjian harus dilaksanakan dengan

Asas itikad baik dalam KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Dasar Kejujuran dalam Perjanjian Read More »

Dasar Hukum Pembagian Waris Menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Dasar Hukum Pembagian Waris Menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Dasar Hukum Pembagian Waris Menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek). (bagian yang umum dipakai untuk waris “ab intestato” tanpa surat wasiat), beserta rumusan pasal-pasalnya dan analisa dampak jika dilanggar. 1) Azas dasar pembagian waris dalam KUH Perdata: ahli waris menurut golongan Dasar hukum: sistem golongan (garis lurus/derajat terdekat) KUH Perdata memakai sistem bahwa ahli waris terutama

Dasar Hukum Pembagian Waris Menurut KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Read More »

Analisa Pasal 667 dan 668 KUH Perdata Terkait Situasi Tetangga

Analisa Pasal 667 dan 668 KUH Perdata Terkait Situasi Tetangga

Analisa Pasal 667 dan 668 KUH Perdata terkait situasi tetangga/rumah terkurung sehingga ada kewajiban memberi akses jalan (jalan/tenggang) melalui bidang tanah pemilik lain. *Notes*: Dalam analisa pasal 667 & 668, KUH Perdata memakai istilah “jalan/jalan perlu”/hak lewat; praktiknya sering diringkas sebagai “hak lewat karena kepentingan pekarangan yang terkurung”. — 1) Pasal 667 KUH Perdata (inti

Analisa Pasal 667 dan 668 KUH Perdata Terkait Situasi Tetangga Read More »

Verified by MonsterInsights