Cosmas Budiyantoro

Mengapa Akta Van Dading sangat ditakuti dalam perkara perdata

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis.

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis.   1) Mengapa akta Van Dading “ditakuti” dalam perkara perdata? Intinya: akta Van Dading biasanya membuat sengketa “terkunci” sehingga para pihak akan sulit mengulang tuntutan yang sama, dan bila salah satu ingkar, pihak lain punya jalur […]

Mengapa Akta Van Dading (akta perdamaian/“dading”) sangat ditakuti dalam perkara perdata serta cara membaca “pasal-pasalnya” (bagian-bagian ketentuan) secara praktis. Read More »

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata Corporate Valuation secara “pasal-per-pasal” (dengan catatan: KUH Perdata pada dasarnya tidak mengatur metode valuation; aturan pasal yang relevan biasanya muncul pada konteks kontrak/akibat hukum penilaian, seperti wanprestasi, itikad baik, perbuatan melawan hukum, dan penentuan prestasi). A. Analisa Corporate Valuation (inti konsep) Corporate valuation adalah proses

Corporate Valuation (penilaian perusahaan) dan kaitannya dengan aturan KUH Perdata Read More »

bagaimana perjanjian/kontrak kerja dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan”

Bagaimana Perjanjian(kontrak) Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan”

Bagaimana Perjanjian/Kontrak Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan” Menurut kerangka KUHPerdata (khususnya Buku III: Perikatan; bagian tentang syarat sah perjanjian dan pembatalan/perikatan yang cacat). 1) Supaya tidak batal demi hukum (tidak “null/vೋದig” otomatis) KUHPerdata pada prinsipnya menganggap perjanjian sah bila memenuhi syarat sah perjanjian. Kalau syarat-syarat ini tidak terpenuhi, akibatnya bisa

Bagaimana Perjanjian(kontrak) Kerja Dapat “tidak batal demi hukum” dan “tidak dapat dibatalkan” Read More »

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas?

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas? Mengapa presumption of innocence (asas praduga tak bersalah) sering “kandas” di tengah riuh label “tersangka” dan “terdakwa”, dilihat dari kacamata hukum pidana dan hukum acara/administratif-kemasyarakatan (yang sering dipengaruhi logika “perdata” seperti reputasi/kerugian), sekaligus analisis pasalnya. 1) Pidana: “praduga tak bersalah” tidak berarti “bebas dari stigma” sejak awal proses

Mengapa Asas Praduga Tak Bersalah Sering Kandas? Read More »

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia. 1) Kerangka dasar: “perbuatan” vs “kesalahan” • Actus Reus = unsur perbuatan/kelakuan yang dilarang (biasanya berupa perbuatan melakukan/ tidak melakukan, dan akibat bila deliknya mensyaratkan akibat).• Mens Rea = unsur sikap batin/pertanggungjawaban psikologis si pelaku (niat, kesengajaan, kealpaan, atau bentuk kesalahan lain yang disyaratkan

Perbedaan Actus Reus dan Mens Rea dalam KUH Pidana (KUHP) Indonesia Read More »

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata

Analisa siapakah yang bertanggung jawab apabila kehilangan karcis parkir secara UU Perlindungan konsumen dan UU KUH Perdata.   Apakah konsumen atau apakah pengelola parkir ? A. Konsep hukum: “konsumen tetap berutang tarif, tapi pengenaan denda tanpa dasar berisiko pada pengelola” Secara umum: 1. Konsumen umumnya tetap wajib membayar biaya parkir atas kendaraan yang memang diparkir.

Analisis Tanggung Jawab Kehilangan Karcis Parkir Menurut UU Perlindungan Konsumen dan KUH Perdata Read More »

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom Dalam konteks KUH Perdata (BW), perbedaan istilah “bezet / bezit” dan “eigendom” penting terutama saat terjadi salah transfer (mis. salah kirim / salah pemindahan hak atas benda) di era digital. Intinya: bezet = penguasaan/posisi faktual, sedangkan eigendom = hak milik (hak hukum). 1) Bezit (bezit = penguasaan faktual) Posisi

KUH Perdata: Perbedaan Bezit dan Eigendom Read More »

Wanprestasi Bisa Menyeret Anda ke Meja Hijau

Wanprestasi Bisa Menyeret Anda ke Meja Hijau

Ingkar janji (wanprestasi) dapat “menyeret ke meja hijau” karena perbuatan itu biasanya merupakan pelanggaran prestasi dalam hubungan kontraktual, sehingga pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan melalui pengadilan. Berikut analisa hukum dan landasan hukumnya (kerangka umum hukum Indonesia—khususnya konteks perdata/kontrak) dalam delik wanprestasi. Dasar hukum: 1. Pasal 1243 KUHPerdata: ganti rugi

Wanprestasi Bisa Menyeret Anda ke Meja Hijau Read More »

Jual Beli Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasan PPh dan BPHTB yang Sering Bikin Bingung

Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli akan dikenakan pajak?

Jual Beli Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasan PPh dan BPHTB yang Sering Bikin Bingung. Ada seorang klien yang bertanya kepada kami, “Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli akan dikenakan pajak? Jika ya, bagaimana cara perhitungannya dan bagaimana cara menghitungnya?” Baik, akan kami jelaskan! Jual Beli Tanah Kena Pajak? Ini Penjelasan

Apakah dalam jual beli tanah dan bangunan, pihak penjual dan pembeli akan dikenakan pajak? Read More »

Dalam analisa “Sita Restitusi” sebagai senjata pamungkas korban dalam kerangka KUHAP 2025

Dalam analisa “Sita Restitusi” sebagai senjata pamungkas korban dalam kerangka KUHAP 2025

Dalam analisa “Sita Restitusi” sebagai senjata pamungkas korban dalam kerangka KUHAP 2025 Fokusnya biasanya: apa tujuannya, kapan korban bisa menggunakannya, syarat-syaratnya, objek yang dapat disita, hubungannya dengan pembuktian, serta bagaimana eksekusinya/konsekuensinya. 1) Definisi & tujuan SITA RESTITUSI * Jelaskan bahwa sita restitusi pada prinsipnya ditujukan untuk mengamankan aset agar nantinya dapat dipakai dalam pemenuhan hak

Dalam analisa “Sita Restitusi” sebagai senjata pamungkas korban dalam kerangka KUHAP 2025 Read More »

Verified by MonsterInsights