Perspektif Hukum terkait Liabilities

Perspektif Hukum terkait Liabilities

Perspektif Hukum terkait Liabilities

Liabilitas secara hukum biasanya harus ditelusuri kepada sumber kewajibannya.
Sumber tersebut antara lain

A. Perjanjian

Misalnya:

• perjanjian jual beli;
• perjanjian pinjaman;
• perjanjian sewa;
• perjanjian jasa;
• perjanjian konstruksi.

Contoh:

PT A menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank sebesar Rp10 miliar.
Secara hukum terdapat:
Kreditur → Bank
Debitur → PT A
Objek kewajiban → pembayaran pokok + bunga sesuai perjanjian

B. Undang-undang

Kewajiban tidak selalu berasal dari kontrak.

Contohnya:

• kewajiban pajak;
• kewajiban pembayaran bea dan cukai;
• kewajiban ketenagakerjaan;
• kewajiban tertentu berdasarkan peraturan lingkungan hidup.
Dalam kondisi demikian, sumber liabilitas adalah ketentuan hukum, bukan semata-mata kontrak.

C. Perbuatan Melawan Hukum

Apabila suatu perusahaan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dapat timbul kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
Secara sederhana:
Perbuatan → kerugian → hubungan kausal → kewajiban ganti rugi
Dengan demikian, liabilitas hukum dapat muncul bahkan ketika sebelumnya tidak ada perjanjian.

D. Putusan Pengadilan

Liabilitas juga dapat menjadi semakin konkret berdasarkan putusan pengadilan.

Misalnya:

PT A dinyatakan wajib membayar:
• pokok Rp5 miliar;
• ganti rugi Rp500 juta;
• biaya perkara Rp50 juta.
Maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dianalisis lebih lanjut dari sisi pengakuan akuntansinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights