Dissenting Opinion

Dissenting Opinion

Dissenting Opinion (pendapat berbeda)

Dissenting opinion (pendapat berbeda) adalah pendapat hakim anggota majelis yang tidak sependapat dengan pendapat mayoritas hakim dalam suatu putusan.
Dalam konteks Pengadilan Pajak, dissenting opinion dapat menjadi sangat penting, terutama apabila perkara menyangkut interpretasi norma perpajakan, kewenangan DJP/Bea Cukai, prosedur penerbitan ketetapan, atau pembatalan STP/STCK.

1. Apa yang dimaksud dissenting opinion?

Secara sederhana:
Dissenting opinion = pendapat hukum hakim yang berbeda dari keputusan mayoritas majelis hakim.
Misalnya sebuah majelis terdiri dari 3 hakim:
Hakim A: mengabulkan gugatan;
Hakim B: mengabulkan gugatan;
Hakim C: menolak gugatan.
Maka putusan akhirnya adalah mengabulkan gugatan, karena 2 hakim merupakan mayoritas.
Namun Hakim C dapat menuangkan alasan hukumnya secara tersendiri dalam putusan sebagai dissenting opinion.
Jadi, dissenting opinion tidak mengubah amar putusan yang ditentukan oleh suara mayoritas.

2. Apa kedudukan dissenting opinion?

Yang penting dibedakan adalah:
Amar putusan ≠ dissenting opinion.
Dissenting opinion bukan putusan yang berdiri sendiri dan bukan pula amar alternatif yang dapat langsung dilaksanakan.
Misalnya:
Amar: Gugatan Wajib Pajak dikabulkan.
Kemudian salah satu hakim berpendapat:
Seharusnya gugatan ditolak karena menurut hakim tersebut penerbitan ketetapan oleh fiskus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat tersebut tetap menjadi bagian dari dokumentasi putusan, tetapi amar yang berlaku tetap amar mayoritas.

3. Mengapa dissenting opinion penting?

Menurut saya, dalam praktik sengketa pajak, dissenting opinion mempunyai nilai yang cukup besar dari sisi argumentasi hukum.

A. Menunjukkan bahwa terdapat persoalan hukum yang tidak sederhana

Apabila terdapat dissenting opinion, berarti terdapat hakim dalam majelis yang melihat adanya persoalan hukum atau fakta yang dapat ditafsirkan berbeda.
Ini dapat menjadi sangat penting apabila objek sengketanya merupakan persoalan yang belum mempunyai interpretasi yang benar-benar seragam.
Contohnya:
kewenangan fiskus;
penerapan norma pajak;
daluwarsa;
prosedur pemeriksaan;
penerbitan STP;
penerbitan STCK;
kompetensi absolut;
kedudukan suatu keputusan administrasi;
penerapan prinsip lex specialis;
penerapan asas kepastian hukum.

B. Dissenting opinion dapat menjadi sumber argumentasi hukum

Walaupun tidak mengikat seperti amar putusan, argumentasi dalam dissenting opinion dapat dipelajari dan digunakan sebagai persuasive argument.
Misalnya dalam suatu perkara:
Mayoritas:
Fiskus berwenang menerbitkan ketetapan.
Dissenting opinion:
Hakim berbeda pendapat karena kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila prosedur tertentu yang diwajibkan undang-undang tidak dipenuhi.
Dalam perkara lain yang memiliki fakta dan isu hukum yang mirip, pendapat tersebut dapat digunakan untuk membangun argumentasi bahwa:
“Terdapat konstruksi hukum lain yang telah dipertimbangkan oleh hakim dalam perkara sebelumnya.”
Tetapi jangan menyatakan:
“Dissenting opinion tersebut merupakan hukum yang wajib diikuti.”
Itu kurang tepat.
Lebih tepat:
“Dissenting opinion tersebut dapat digunakan sebagai salah satu argumentasi hukum yang bersifat persuasif.”

4. Apakah dissenting opinion bisa dijadikan dasar PK?

Bisa menjadi bahan argumentasi, tetapi bukan dengan sendirinya merupakan alasan PK.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Jangan membuat konstruksi:
“Karena ada dissenting opinion, maka otomatis dapat diajukan PK.”
Tidak demikian.
PK mempunyai alasan-alasan yang ditentukan oleh hukum acara yang berlaku.
Namun dissenting opinion dapat digunakan untuk membantu menunjukkan bahwa terdapat:
kekeliruan penerapan hukum;
pertimbangan hukum yang tidak tepat;
fakta atau keadaan tertentu yang belum dipertimbangkan;
pertentangan pertimbangan hukum;
atau persoalan hukum lain yang relevan dengan alasan PK.
Jadi hubungan logisnya:
Dissenting opinion → bukan alasan PK secara otomatis
tetapi:
Dissenting opinion → dapat menjadi bahan untuk membangun argumentasi atas alasan PK yang memang diperbolehkan undang-undang.

5. Dissenting opinion dan putusan Pengadilan Pajak

Dalam perkara pajak, saya menyarankan Anda membaca dissenting opinion dengan pendekatan 3 lapis.
Lapis pertama — Apa yang berbeda?
Cari bagian:
“Hakim X berpendapat…”
Kemudian identifikasi apakah perbedaannya mengenai:
Fakta → hukum → prosedur → kewenangan → kesimpulan.
Lapis kedua — Mengapa hakim berbeda?
Ini yang paling penting.
Jangan hanya melihat kesimpulannya.
Misalnya hakim mayoritas mengatakan:
STP sah.
Hakim yang dissenting mengatakan:
STP tidak sah.
Yang harus dicari adalah:
mengapa?
Misalnya karena:
dasar hukum tidak terpenuhi;
prosedur tidak dilaksanakan;
kewenangan penerbit tidak ada;
terdapat kesalahan penerapan norma;
terdapat pelanggaran asas kepastian hukum;
objek yang ditagihkan tidak memenuhi unsur sebagai utang pajak.
Argumentasi inilah yang memiliki nilai hukum lebih tinggi untuk dianalisis.

6. Contoh dalam perkara STCK Bea Cukai

Ini sangat relevan dengan perkara yang sebelumnya Anda bahas mengenai Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK).
Misalnya Majelis Pengadilan Pajak memutus:
Gugatan Wajib Pajak ditolak.
Tetapi salah satu hakim memberikan dissenting opinion:
Menurut hakim tersebut, penerbitan STCK tidak dapat dipertahankan karena terdapat persoalan mengenai dasar timbulnya utang cukai dan prosedur penerbitannya.
Maka Anda dapat membedah dissenting opinion tersebut menjadi:
A. Dasar hukum
Apa pasal yang digunakan hakim dissenting?
B. Fakta
Fakta apa yang dianggap terbukti?
C. Interpretasi
Bagaimana hakim menafsirkan norma?
D. Hubungan antara fakta dan norma
Apakah fakta benar-benar memenuhi unsur pasal?
E. Kesimpulan
Mengapa hakim sampai pada kesimpulan bahwa STCK seharusnya dibatalkan?
Ini kemudian dapat dibandingkan dengan pertimbangan mayoritas.

7. Bahkan dissenting opinion bisa sangat berguna untuk perkara berikutnya

Misalnya:
Putusan A
Mayoritas:
Menolak gugatan.
Dissenting:
Seharusnya gugatan dikabulkan karena penerbitan STCK tidak memenuhi ketentuan X.
Kemudian terdapat:
Perkara B
Faktanya hampir sama.
Anda dapat menggunakan konstruksi:
“Meskipun pendapat tersebut bukan merupakan ratio decidendi mayoritas dalam Putusan A, pendapat hukum tersebut menunjukkan adanya konstruksi hukum yang berbeda mengenai penerapan ketentuan X dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menilai perkara a quo.”
Ini jauh lebih kuat daripada sekadar mengatakan:
“Ada hakim yang pernah berpendapat sama dengan kami.”

8. Dissenting opinion berbeda dengan concurring opinion

Ini juga perlu dibedakan.
Istilah Pengertian
Majority opinion Pendapat mayoritas hakim
Dissenting opinion Pendapat hakim yang berbeda dengan mayoritas
Concurring opinion Hakim setuju dengan hasil/amar, tetapi mempunyai alasan hukum yang berbeda
Ratio decidendi Alasan hukum yang menjadi dasar putusan
Obiter dictum Pernyataan/pertimbangan yang bukan dasar utama putusan
Contoh:
Hakim A
Gugatan dikabulkan karena alasan A.
Hakim B
Gugatan dikabulkan karena alasan B.
Hakim C
Gugatan ditolak karena alasan C.
Jika A dan B merupakan mayoritas, maka amar:
Gugatan dikabulkan.
Hakim C = dissenting opinion.

9. Hal yang paling penting dalam membaca dissenting opinion

Menurut saya, jangan bertanya hanya:
“Apakah hakim dissenting mendukung posisi saya?”
Tetapi tanyakan:
“Apa konstruksi hukum yang digunakan hakim dissenting sehingga sampai pada kesimpulan tersebut?”
Karena yang dapat Anda manfaatkan adalah reasoning-nya, bukan sekadar hasil akhirnya.
Dalam penyusunan legal opinion, Memori PK, Kontra Memori PK, closing statement, maupun argumentasi gugatan/banding, dissenting opinion dapat dijadikan salah satu sumber untuk memperkuat konstruksi argumentasi.

10. Kesimpulan

Secara praktis, saya melihat dissenting opinion memiliki empat fungsi utama:
Menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hukum dalam suatu perkara.
Memberikan alternatif konstruksi hukum terhadap persoalan yang sama.
Dapat digunakan sebagai persuasive authority dalam membangun argumentasi hukum pada perkara lain.
Dapat membantu mengidentifikasi kemungkinan kekeliruan penerapan hukum, termasuk ketika menyusun argumentasi upaya hukum, sepanjang dikaitkan dengan alasan upaya hukum yang memang diatur undang-undang.
Namun satu prinsip harus dipegang:
Dissenting opinion bukanlah amar putusan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan putusan mayoritas. Nilai utamanya terletak pada argumentasi dan reasoning hukum yang dikandungnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights