Perspektif Hukum terkait Liabilities
Liabilitas secara hukum biasanya harus ditelusuri kepada sumber kewajibannya.
Sumber tersebut antara lain
A. Perjanjian
Misalnya:
• perjanjian jual beli;
• perjanjian pinjaman;
• perjanjian sewa;
• perjanjian jasa;
• perjanjian konstruksi.
Contoh:
PT A menandatangani perjanjian pinjaman dengan Bank sebesar Rp10 miliar.
Secara hukum terdapat:
Kreditur → Bank
Debitur → PT A
Objek kewajiban → pembayaran pokok + bunga sesuai perjanjian
B. Undang-undang
Kewajiban tidak selalu berasal dari kontrak.
Contohnya:
• kewajiban pajak;
• kewajiban pembayaran bea dan cukai;
• kewajiban ketenagakerjaan;
• kewajiban tertentu berdasarkan peraturan lingkungan hidup.
Dalam kondisi demikian, sumber liabilitas adalah ketentuan hukum, bukan semata-mata kontrak.
C. Perbuatan Melawan Hukum
Apabila suatu perusahaan melakukan perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, dapat timbul kewajiban untuk memberikan ganti rugi.
Secara sederhana:
Perbuatan → kerugian → hubungan kausal → kewajiban ganti rugi
Dengan demikian, liabilitas hukum dapat muncul bahkan ketika sebelumnya tidak ada perjanjian.
D. Putusan Pengadilan
Liabilitas juga dapat menjadi semakin konkret berdasarkan putusan pengadilan.
Misalnya:
PT A dinyatakan wajib membayar:
• pokok Rp5 miliar;
• ganti rugi Rp500 juta;
• biaya perkara Rp50 juta.
Maka terdapat konsekuensi hukum yang harus dianalisis lebih lanjut dari sisi pengakuan akuntansinya.
