Analisa Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan di Pengadilan

Analisa Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan di Pengadilan

Dalam hukum perdata Indonesia, perjanjian lisan pada prinsipnya sah dan mengikat para pihak, sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perikatan.
3. Adanya objek tertentu.
4. Adanya sebab yang halal.

Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata:

> “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan bahwa setiap perjanjian harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, secara teori dan hukum, perjanjian lisan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan perjanjian tertulis.

Permasalahan Utama: Pembuktian di Pengadilan

Walaupun sah secara hukum, perjanjian lisan menghadapi kendala besar ketika terjadi sengketa di pengadilan, yaitu kesulitan pembuktian.

Dalam hukum acara perdata, hakim tidak hanya menilai apakah suatu perjanjian ada, tetapi juga harus diyakinkan mengenai:

* Kapan perjanjian dibuat.
* Apa isi perjanjian tersebut.
* Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
* Apakah telah terjadi wanprestasi.

Pada perjanjian tertulis, seluruh unsur tersebut relatif mudah dibuktikan. Sebaliknya, pada perjanjian lisan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan keberadaan dan isi perjanjian melalui alat bukti lain.

Alat Bukti yang Dapat Menguatkan Perjanjian Lisan

Menurut Pasal 1866 KUHPerdata jo. Pasal 164 HIR, alat bukti perdata meliputi:

1. Bukti Saksi

Saksi merupakan alat bukti yang paling sering digunakan untuk membuktikan adanya perjanjian lisan.

Contoh:

* Pihak A meminjamkan uang kepada B secara lisan.
* Pada saat kesepakatan terdapat dua orang yang menyaksikan.

Keterangan para saksi dapat memperkuat dalil bahwa perjanjian memang pernah terjadi.

Namun berlaku asas:

> “Unus testis nullus testis”

Artinya satu saksi saja pada umumnya belum cukup apabila tidak didukung alat bukti lain.

2. Bukti Elektronik

Saat ini komunikasi elektronik dapat menjadi alat bukti yang sangat kuat, misalnya:

* WhatsApp.
* Email.
* Rekaman suara.
* Rekaman video.
* SMS.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), informasi dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti hukum yang sah.

Misalnya:

“Ya, saya akan mengembalikan pinjaman Rp500 juta bulan depan.”

Pesan tersebut dapat menjadi pengakuan yang memperkuat adanya perjanjian lisan sebelumnya.

3. Pengakuan Para Pihak

Apabila tergugat mengakui di persidangan bahwa perjanjian lisan memang pernah dibuat, maka kekuatan pembuktiannya menjadi sangat kuat.

Pengakuan merupakan salah satu alat bukti yang bernilai tinggi dalam hukum perdata.

4. Persangkaan Hakim

Hakim dapat membentuk persangkaan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Contoh:

* Ada transfer dana.
* Ada komunikasi mengenai pembayaran.
* Ada sebagian pelaksanaan perjanjian.

Maka hakim dapat menyimpulkan bahwa memang terdapat hubungan hukum antara para pihak.

Kapan Perjanjian Lisan Menjadi Lemah?

Perjanjian lisan menjadi sangat lemah apabila:

1. Tidak ada saksi.
2. Tidak ada bukti elektronik.
3. Tidak ada bukti transfer.
4. Tidak ada pengakuan lawan.
5. Isi perjanjiannya diperselisihkan.

Dalam kondisi demikian, hakim akan kesulitan memastikan bahwa suatu perjanjian benar-benar pernah terjadi.

Secara praktis, banyak gugatan wanprestasi yang ditolak bukan karena perjanjian lisannya tidak sah, melainkan karena tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.

Analisa Praktis di Pengadilan

Kekuatan hukum perjanjian lisan dapat digambarkan sebagai berikut:

| Jenis Perjanjian | Kekuatan Mengikat | Kekuatan Pembuktian |
| ————————————— | —————– | ——————- |
| Akta Notaris | Sangat kuat | Sangat kuat |
| Akta di bawah tangan | Kuat | Kuat |
| Perjanjian lisan dengan bukti pendukung | Sah dan mengikat | Sedang–kuat |
| Perjanjian lisan tanpa bukti pendukung | Sah secara teori | Lemah |

Kesimpulan Hukum

Secara normatif, perjanjian lisan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian tertulis karena KUHPerdata menganut asas konsensualisme, yaitu perjanjian lahir sejak tercapainya kesepakatan para pihak (Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata).

Namun, dalam praktik litigasi perdata, kekuatan perjanjian lisan sangat bergantung pada kemampuan pembuktiannya. Oleh karena itu, meskipun perjanjian lisan sah, dari perspektif manajemen risiko hukum dan pembuktian di pengadilan, perjanjian tertulis—terlebih lagi yang dibuat dalam bentuk akta notaris—memiliki posisi yang jauh lebih kuat dan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Dalam praktik sebagai lawyer litigasi, saya biasanya memandang bahwa:

> “Masalah terbesar perjanjian lisan bukan pada keabsahannya, melainkan pada pembuktiannya.”

Sering kali sengketa tidak kalah karena hukumnya, tetapi kalah karena bukti yang tidak mampu meyakinkan hakim mengenai isi dan keberadaan perjanjian tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights