Posita Dan Petitum: Mengapa Isi Tuntutan Harus Sesuai Dengan Dalil Gugatan

Posita Dan Petitum

Posita Dan Petitum: Mengapa Isi Tuntutan Harus Sesuai Dengan Dalil Gugatan?

𝗠𝗘𝗟𝗘𝗞 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 ⚖️

Dalam gugatan perdata, Penggugat tidak cukup hanya menceritakan persoalan yang dialaminya. Penggugat juga harus menjelaskan dasar haknya, perbuatan Tergugat yang dipersoalkan, kerugian yang timbul, dan apa yang diminta kepada pengadilan.

Uraian mengenai fakta dan dasar gugatan disebut 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘁𝗮, sedangkan tuntutan yang dimohonkan kepada hakim disebut 𝗽𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺.

Posita dan petitum merupakan satu kesatuan. Petitum harus mempunyai dasar yang jelas dalam posita. Jika keduanya tidak sesuai atau saling bertentangan, gugatan dapat dinilai kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔?

Posita atau fundamentum petendi adalah bagian gugatan yang menguraikan fakta, peristiwa, hubungan hukum, dan alasan yang menjadi dasar Penggugat mengajukan tuntutan.

Posita harus menjelaskan:

1️⃣ Siapa para pihak yang mempunyai
hubungan hukum
2️⃣ Apa hak atau kepentingan hukum yang
dimiliki Penggugat
3️⃣ Peristiwa hukum apa yang terjadi
4️⃣ Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan
oleh Tergugat
5️⃣ Mengapa tindakan tersebut dianggap
sebagai wanprestasi atau perbuatan
melawan hukum
6️⃣ Kerugian apa yang dialami oleh Penggugat
7️⃣ Mengapa Tergugat harus bertanggung
jawab.

Posita bukan sekadar cerita panjang. Posita harus memuat fakta yang relevan, tersusun secara runtut, dan mempunyai hubungan langsung dengan tuntutan yang dimohonkan.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠?

Petitum adalah bagian gugatan yang memuat tuntutan atau permintaan Penggugat kepada hakim untuk diputuskan.

Dalam petitum, Penggugat dapat meminta agar pengadilan:
🔹 Mengabulkan gugatan Penggugat
🔹 Menyatakan suatu perjanjian sah atau batal
🔹 Menyatakan Tergugat melakukan
wanprestasi
🔹 Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan
melawan hukum
🔹 Menyatakan Penggugat sebagai pemilik
sah suatu objek
🔹 Menghukum Tergugat membayar utang
atau ganti kerugian
🔹 Menghukum Tergugat menyerahkan atau
mengosongkan objek sengketa
🔹 Membatalkan suatu perbuatan atau
hubungan hukum
🔹 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
🔹 Menghukum Tergugat membayar biaya
perkara.

Petitum harus dirumuskan secara jelas, tegas, terperinci, tidak saling bertentangan, dan memungkinkan untuk dilaksanakan apabila dikabulkan.

𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠?

𝗣𝗼𝘀𝗶𝘁𝗮 menjelaskan 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 Penggugat menggugat, sedangkan 𝗣𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 menjelaskan 𝗮𝗽𝗮 yang diminta Penggugat kepada hakim.

Posita merupakan landasan dari tuntutan, sedangkan petitum merupakan tujuan yang ingin diperoleh melalui putusan pengadilan.

Karena itu, setiap tuntutan dalam petitum harus dapat ditemukan dasar faktual dan hubungan hukumnya dalam posita.

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔?

Petitum harus sesuai dengan posita karena hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta serta tuntutan yang diajukan oleh para pihak.

Kesesuaian tersebut diperlukan agar:

1. Tergugat mengetahui secara jelas perbuatan
apa yang dipersoalkan dan tuntutan apa
yang harus dijawab
2. Tergugat memperoleh kesempatan yang adil
untuk membela diri
3. Hakim dapat memahami hubungan antara
fakta, dasar hukum, dan tuntutan
4. Proses pembuktian mempunyai arah yang
jelas
5. Putusan tidak melampaui ruang lingkup
sengketa
6. Amar putusan dapat dilaksanakan melalui
eksekusi.

𝗣𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘁𝗮 𝗶𝗯𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗺𝗲𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗵𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝘀𝗲𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗹𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗻𝘆𝗮.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜

Dalam posita dijelaskan bahwa:

A meminjamkan uang sebesar Rp100.000.000 kepada B berdasarkan perjanjian tertulis. Utang tersebut telah jatuh tempo, tetapi B tetap tidak membayarnya meskipun sudah diberikan teguran.

Petitum yang sesuai antara lain:
1. Menyatakan perjanjian utang-piutang antara
A dan B sah serta mengikat
2. Menyatakan B telah melakukan wanprestasi
3. Menghukum B membayar utang sebesar
Rp100.000.000 kepada A.

Petitum tersebut sesuai karena perjanjian, jumlah utang, jatuh tempo, dan kelalaian B telah dijelaskan terlebih dahulu dalam posita.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜

Dalam posita, Penggugat hanya menjelaskan adanya utang sebesar Rp100.000.000.

Namun, dalam petitum, Penggugat meminta agar Tergugat:
1. Membayar ganti kerugian sebesar
Rp500.000.000;
2. Menyerahkan sebidang tanah; dan
3. Mengosongkan bangunan tertentu.

Padahal, dasar perhitungan ganti rugi, hubungan tanah dengan para pihak, letak dan batas objek, serta alasan pengosongan tidak pernah dijelaskan dalam posita.

Tuntutan seperti ini tidak mempunyai landasan yang cukup dan dapat menyebabkan gugatan dinilai tidak jelas atau kabur.

𝗔𝗣𝗔 𝗔𝗞𝗜𝗕𝗔𝗧 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔 𝗗𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜?

Ketidaksesuaian antara posita dan petitum dapat menimbulkan cacat formil berupa 𝗼𝗯𝘀𝗰𝘂𝘂𝗿 𝗹𝗶𝗯𝗲𝗹 atau gugatan kabur.

Bentuk ketidaksesuaian tersebut antara lain:

⏩ Petitum meminta sesuatu yang tidak
pernah dijelaskan dalam posita
⏩ Posita menyatakan wanprestasi, tetapi
petitum meminta dinyatakan terjadi
perbuatan melawan hukum tanpa uraian
yang mendukung
⏩ Posita menyebut satu objek, tetapi petitum
menuntut objek yang berbeda
⏩ Posita menyebut jumlah kerugian tertentu,
tetapi petitum menuntut jumlah lain tanpa
penjelasan
⏩ Posita menyatakan Tergugat tertentu
melakukan pelanggaran, tetapi petitum
meminta pihak lain dihukum tanpa dasar
⏩ Antara satu tuntutan dan tuntutan lainnya
saling bertentangan
⏩ Petitum tidak jelas sehingga tidak dapat
dilaksanakan apabila dikabulkan.

Akibatnya, gugatan dapat:

• Dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet
Ontvankelijke Verklaard (NO)
• Ditolak terhadap tuntutan yang tidak
mempunyai dasar atau tidak terbukti
• Menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan
putusan.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗞𝗘𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗦𝗘𝗟𝗔𝗟𝗨 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗕𝗔𝗕𝗞𝗔𝗡 𝗚𝗨𝗚𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗖𝗔𝗧?

❎ Tidak selalu.
Penggugat berkewajiban menguraikan fakta dan hubungan hukum secara jelas. Namun, hakim dianggap mengetahui hukumnya berdasarkan asas 𝗶𝘂𝘀 𝗰𝘂𝗿𝗶𝗮 𝗻𝗼𝘃𝗶𝘁.

Karena itu, kesalahan mencantumkan pasal tidak selalu menyebabkan gugatan cacat apabila fakta, hubungan hukum, dan tuntutannya sudah jelas.

Namun, hakim tidak boleh menciptakan fakta baru, mengubah pokok sengketa, atau mengabulkan tuntutan yang tidak mempunyai dasar dalam posita.

𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗠𝗨𝗦𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗦𝗜𝗧𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗜𝗞?

Posita yang baik seharusnya:

✅ Disusun secara sistematis dan kronologis
✅ Memisahkan fakta dari pendapat atau
asumsi
✅ Menjelaskan hubungan hukum para pihak
✅ Menjelaskan hak Penggugat yang dilanggar
✅ Menjelaskan tindakan atau kelalaian
Tergugat
✅ Menjelaskan hubungan sebab-akibat
dengan kerugian
✅ Menyebutkan objek sengketa secara jelas
✅ Menjadi dasar bagi setiap tuntutan dalam
petitum.

Dalam perkara tanah, misalnya, objek sengketa harus dijelaskan secara terang mengenai letak, luas, dan batas-batasnya agar tidak menimbulkan ketidakjelasan serta kesulitan saat eksekusi.

𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗠𝗘𝗥𝗨𝗠𝗨𝗦𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗔𝗜𝗞?

Petitum yang baik harus:

☑️ Jelas dan tidak mengandung banyak
penafsiran
☑️ Sesuai dengan seluruh uraian dalam posita
☑️ Menyebutkan pihak yang harus dihukum
☑️ Menjelaskan kewajiban yang harus
dilaksanakan
☑️ Menyebutkan objek secara tepat
☑️ Tidak saling bertentangan
☑️ Tidak meminta sesuatu yang dilarang
hukum
☑️ Dapat dilaksanakan apabila dikabulkan.

Petitum biasanya dibagi menjadi:

✅ 𝗣𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 𝗽𝗿𝗶𝗺𝗮𝗶𝗿, yaitu tuntutan utama yang
diminta oleh Penggugat.
✅ 𝗣𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 𝘀𝘂𝗯𝘀𝗶𝗱𝗮𝗶𝗿, yaitu tuntutan alternatif
apabila tuntutan primair tidak dikabulkan,
misalnya memohon putusan yang
seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Namun, permohonan ex aequo et bono tidak memberikan kebebasan kepada hakim untuk memutus sesuatu yang sama sekali tidak berhubungan dengan posita dan pokok sengketa.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗛𝗔𝗞𝗜𝗠 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗔𝗕𝗨𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗟𝗘𝗕𝗜𝗛𝗜 𝗣𝗘𝗧𝗜𝗧𝗨𝗠?

Pada prinsipnya, tidak boleh.

Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg melarang hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang dituntut.

Putusan yang melampaui tuntutan dikenal sebagai 𝘂𝗹𝘁𝗿𝗮 𝗽𝗲𝘁𝗶𝘁𝗮 atau ultra petita partium.

Karena itu, petitum menentukan batas perkara yang dapat diputus oleh hakim.

𝗔𝗣𝗔 𝗛𝗨𝗕𝗨𝗡𝗚𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜𝗔𝗡?

Fakta yang didalilkan dalam posita harus dibuktikan di persidangan.

Penggugat tidak cukup hanya menuliskan tuntutan dalam petitum. Penggugat harus membuktikan fakta yang menjadi dasar tuntutan tersebut melalui alat bukti yang sah.

Hal ini sesuai dengan prinsip:

𝗦𝗶𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘂 𝗺𝗲𝗺𝗽𝘂𝗻𝘆𝗮𝗶 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗵𝗮𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗴𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮, 𝗶𝗮 𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯 𝗺𝗲𝗺𝗯𝘂𝗸𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮.

Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata.

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

1️⃣ Pasal 8 angka 3 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), sebagai rujukan mengenai gugatan yang memuat identitas para pihak, dasar gugatan, dan tuntutan;

2️⃣ Pasal 118 HIR dan Pasal 142 RBg mengenai pengajuan gugatan perdata;

3️⃣ Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBg mengenai kewajiban hakim mengadili seluruh bagian tuntutan dan larangan mengabulkan melebihi tuntutan;

4️⃣ Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata mengenai beban pembuktian;

5️⃣ Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai kewajiban pengadilan mengadili menurut hukum serta larangan menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas; dan

6️⃣ PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

𝗝𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗠𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜

✅ Posita bukan sekadar cerita mengenai
masalah
✅ Petitum bukan tempat memasukkan
tuntutan yang tidak pernah dijelaskan
✅ Setiap tuntutan harus mempunyai dasar
dalam posita
✅ Kesalahan mencantumkan pasal tidak
selalu membuat gugatan cacat apabila
fakta dan tuntutannya jelas
✅ Hakim tidak boleh menciptakan fakta baru
untuk melengkapi gugatan
✅ Hakim pada prinsipnya tidak boleh
mengabulkan melebihi tuntutan
✅ Gugatan yang kabur atau saling
bertentangan dapat dinyatakan tidak dapat
diterima.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Posita adalah uraian mengenai fakta, hubungan hukum, pelanggaran, dan alasan yang menjadi dasar gugatan.

Petitum adalah tuntutan yang dimohonkan Penggugat untuk diputuskan oleh hakim.

Keduanya harus jelas, saling berhubungan, dan tidak bertentangan.

𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝘁𝗶𝘁𝘂𝗺 𝗵𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗱𝗶𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗱𝗶𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝗹𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗱𝗮𝗵𝘂𝗹𝘂 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗼𝘀𝗶𝘁𝗮. 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗮𝗱𝗮, 𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗵𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗹𝗮𝗻𝗱𝗮𝘀𝗮𝗻.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights