Adagium Hukum adalah Ungkapan/kaidah Ringkas yang Merangkum Prinsip dalam Hukum.

Adagium Hukum adalah Ungkapan/kaidah Ringkas yang Merangkum Prinsip dalam Hukum.

Adagium hukum adalah ungkapan/kaidah ringkas yang merangkum prinsip dalam hukum.

Dalam sengketa transaksi online, adagium ini membantu kita memahami siapa yang harus membuktikan, bagaimana pembelaan dilakukan, dan aturan mana yang dipakai.

Berikut beberapa adagium hukum yang relevan, beserta contoh sehari-hari:

  1. Actori Incumbit Probatio

    Makna: pihak yang menuduh/ menggugat harus membuktikan.
    Contoh online:
    * Anda mengajukan komplain bahwa barang tidak sesuai/ tidak dikirim. Anda biasanya perlu bukti seperti: chat penjual, bukti pembayaran, resi, foto barang, atau video saat membuka paket.

  2. Innocentia Praesumitur Pro Reo (Presumption of Innocence)

    Makna: pada konteks sengketa, pihak yang dituduh tidak otomatis bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
    Contoh online:
    * Ketika Anda menuduh penjual “penipuan”, penjual bisa membantah dengan bukti seperti log pengiriman, bukti barang sudah dikirim, atau bukti komunikasi. Jadi penilaian tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

  3. Audi Et Alteram Partem

    Makna: harus mendengar kedua belah pihak (adil secara prosedural).
    Contoh online:
    * Saat membuka sengketa di marketplace, sistem/penanganan biasanya meminta kronologi dan bukti dari pembeli dan penjual, bukan hanya menerima laporan satu pihak.

  4. Ius Curia Novit

    Makna: penegak hukum/pengambil keputusan dianggap mengetahui hukum, jadi fokusnya pada fakta dan penerapan aturan.
    Contoh online:
    * Dalam proses pengaduan, yang Anda siapkan adalah fakta (tanggal transaksi, metode pembayaran, kondisi barang, bukti chat). Pihak platform/penyelesaian sengketa akan menilai aturan/kebijakan yang berlaku.

  5. Lex Specialis Derogat Legi Generali

    Makna: aturan yang lebih khusus mengalahkan aturan yang lebih umum.
    Contoh online:
    * Kalau sengketa Anda terjadi di marketplace, sering kali kebijakan khusus platform + ketentuan layanan transaksi lebih relevan dibanding aturan umum. Misalnya: prosedur refund/resolusi sengketa yang “spesifik” di platform.

  6. Lex Posterior Derogat Legi Priori

    Makna: aturan yang lebih baru mengalahkan aturan yang lebih lama untuk hal yang sama.
    Contoh online:
    * Jika marketplace memperbarui kebijakan refund/komplain (misalnya tenggat waktu pengajuan berubah), maka yang dipakai umumnya ketentuan yang berlaku pada periode terkait transaksi/penanganan.

  7. Pacta Sunt Servanda

    Makna: perjanjian/kontrak itu mengikat para pihak.
    Contoh online:
    * Di chat atau halaman produk, sudah ada kesepakatan spesifikasi (ukuran, warna, kondisi “second/original”, garansi). Jika Anda membeli sesuai deskripsi, biasanya yang dipakai adalah kesepakatan itu—bila ternyata tidak sesuai, Anda bisa meminta pemulihan sesuai mekanisme yang ada.

  8. Res Perit Domino (secara konsep)

    Makna umum: risiko biasanya mengikuti “pihak pemilik/ pihak yang menanggung”. (Dalam praktik sengketa, ini sering terkait kapan barang berpindah dan siapa yang menanggung risiko.)
    Contoh online:
    * Jika paket belum sampai karena alasan ekspedisi, penanganannya akan melihat siapa menanggung risiko pada tahap tersebut (misalnya masih dalam proses pengiriman vs sudah “diterima” di sistem).

Secara ringkas adalah sebagai berikut :
Contoh kasus “nyata sehari-hari”

Misal Anda membeli HP online:

  • Anda menuduh barang tidak sesuai (misal spesifikasi berbeda).
    → Actori Incumbit Probatio: Anda butuh bukti (video unboxing, foto/capture spesifikasi, chat).
  • Penjual membantah dan menunjukkan bukti bahwa barang sesuai deskripsi dan telah dikirim.
    → Audi et Alteram Partem dan prinsip “tidak langsung menyalahkan tanpa bukti”.
  • Platform memakai kebijakan khusus resolusi sengketa dan tenggat waktu pengajuan.
    → Lex Specialis + Lex Posterior (kebijakan yang berlaku).

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights