Pernah menemukan penjual rumah second yang mengatakan:
“Saya mau terima bersih Rp500 juta.
Pajak dan biaya lainnya bukan urusan saya.”
Sekilas mungkin terdengar seperti urusan biasa dalam negosiasi harga. Tetapi bagi pembeli, kalimat “terima bersih” perlu diperjelas sejak awal agar tidak muncul biaya tambahan yang tidak diperhitungkan. 💸
⚖️ LALU, SEBENARNYA SIAPA YANG MEMBAYAR PAJAK?
Dalam transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, terdapat kewajiban pajak yang berbeda.
1️⃣ PPh FINAL — UMUMNYA KEWAJIBAN PIHAK YANG MENGALIHKAN
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada umumnya dikenai PPh Final. Untuk transaksi selain kategori rumah sederhana/rusun sederhana tertentu, tarifnya 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
Jadi, secara ketentuan perpajakan, PPh tersebut berkaitan dengan penghasilan yang diterima pihak yang mengalihkan hak.
2️⃣ BPHTB — KEWAJIBAN PIHAK YANG MEMPEROLEH HAK
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. UU No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif BPHTB paling tinggi 5%, dan tarif yang berlaku ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Perhitungannya dilakukan setelah memperhitungkan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah.
Artinya, jangan hanya bertanya “Harga rumahnya berapa?”
Tanyakan juga:
👉 “Harga tersebut sudah termasuk atau belum termasuk kewajiban pajak dan biaya transaksi?”
🤝 LALU, APA BOLEH PENJUAL MEMINTA “HARGA BERSIH”?
Dalam praktik, para pihak dapat menyepakati pembagian atau pembebanan biaya tertentu dalam transaksi. Karena itu, pembeli jangan hanya berpegang pada asumsi siapa yang “biasanya” membayar.
Yang paling penting adalah kesepakatannya harus jelas sejak awal.
Jangan sampai Anda mengira harga rumah Rp500 juta adalah seluruh uang yang harus disiapkan, ternyata setelah deal masih muncul kewajiban lain yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
💡 CONTOH SEDERHANA
Misalnya penjual mengatakan:
“Saya harus menerima bersih Rp500 juta.”
Jangan langsung menganggap Rp500 juta sebagai harga akhir.
Tanyakan:
📌 Apakah PPh penjual sudah diperhitungkan?
📌 Siapa yang menanggung BPHTB?
📌 Bagaimana dengan biaya PPAT/AJB dan biaya administrasi lainnya?
📌 Berapa total dana yang benar-benar harus disiapkan pembeli?
Dengan begitu, Anda bisa menghitung total biaya transaksi sebelum menandatangani kesepakatan.
🔎 3 TIPS AGAR TIDAK “TEKOR” DI BELAKANG
1. Tanyakan sejak awal
Jangan menunggu sampai AJB. Pastikan pembagian pajak dan biaya sudah dibicarakan sebelum harga disepakati.
2. Hitung total biaya, bukan hanya harga rumah
Harga rumah bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhitungkan. Minta rincian seluruh biaya transaksi agar tidak ada kejutan di kemudian hari.
3. Konfirmasi kepada PPAT
Sebelum transaksi dilanjutkan, mintalah penjelasan PPAT mengenai dokumen, pajak, dan biaya yang harus dipenuhi dalam transaksi tersebut.
📌 INTINYA:
“TERIMA BERSIH” bukan sekadar kalimat dalam negosiasi.
Sebagai pembeli, Anda berhak mengetahui dengan jelas:
HARGA RUMAH + PAJAK + BIAYA TRANSAKSI = BERAPA TOTAL DANA YANG HARUS DISIAPKAN?
Jangan hanya karena takut kehilangan rumah idaman, semua beban langsung Anda terima tanpa menghitung terlebih dahulu. 😉
🧠 JADILAH PEMBELI YANG CERDAS DAN MELEK HUKUM!
Bagaimana dengan Anda?
Pernah menemukan penjual yang meminta “harga terima bersih”? Atau pernah mengalami biaya transaksi rumah yang ternyata lebih besar dari perkiraan?
💬 Yuk, ceritakan pengalaman Anda di kolom komentar. Siapa tahu pengalaman Anda bisa menjadi pelajaran bagi pembeli lainnya.
⚖️ Edukasi hukum | Bukan pengganti nasihat profesional
Sumber:
• PP No. 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
#EdukasiHukum #PBHTP #PajakProperti — merasa bersemangat bersama Tanggefora Duadua dan Nuriliah di Indonesia.
