Analisa pasal-pasal KUHP Nasional tentang tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) secara ringkas dan terstruktur.

1) Catatan penting: KUHP Nasional (UU 1/2023) “tidak menjadi rezim korupsi baru”
Dalam praktik hukum Indonesia, tindak pidana korupsi utama tetap diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001, jo. perubahan-perubahannya).
KUHP (UU 1/2023) pada dasarnya mengatur: ketentuan umum dan tindak pidana tertentu yang sifatnya lebih luas/umum, termasuk beberapa bentuk perbuatan yang bisa bersentuhan dengan korupsi (mis. suap, penggelapan jabatan, pemerasan, gratifikasi yang “mengarahkan” pada delik suap, dll.).
Jadi analisa “pasal korupsi” di KUHP nasional biasanya berupa:
• delik-delik umum yang sering dipakai untuk memproses perbuatan koruptif, dan/atau
• delik yang mengkristal sebagai penyalahgunaan wewenang/jabatan, suap, pemerasan, penggelapan, penipuan terhadap keuangan, dsb.,
bukan penggantian total UU Tipikor.

2) Pasal-pasal relevan KUHP (UU 1/2023) yang lazim dipakai dalam perkara korupsi
Karena Anda meminta “pasal-pasal”, saya perlu klarifikasi kecil agar tepat nomor pasalnya: Anda ingin fokus pada (A) delik yang paling langsung (suap/pemerasan/penggelapan jabatan) atau (B) semua delik yang berhubungan dengan “modus korupsi” (termasuk penipuan, pemalsuan, pencucian hasil—sepanjang ada di KUHP)?
Namun agar tetap bermanfaat, ini kerangka analisa pasal per tema (yang biasanya masuk KUHP UU 1/2023):

A. Delik suap (aktif dan/atau pasif)
Inti perbuatan:
• pemberian/penawaran sesuatu sebagai imbalan agar pejabat/penyelenggara melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang terkait jabatannya.
Unsur yang dianalisa:
1. adanya “pemberian/penawaran/manfaat”
2. hubungan dengan jabatan atau kewenangan
3. adanya maksud/tujuan “imbalan”
4. apakah perbuatan pejabat berkaitan dengan tugas/jabatannya
Relevansi dengan korupsi:
• dalam perkara korupsi, pola ini sering “inti” dari banyak dakwaan (suap-menyuap).

B. Delik pemerasan (jabatan/kewenangan)
Inti perbuatan:
• menggunakan kekuasaan/jabatan untuk memaksa orang memberi sesuatu.
Unsur analisa:
1. ada pemaksaan/ancaman/tekanan
2. dilakukan oleh orang yang memakai kewenangan/jabatan
3. ada tuntutan pemberian sesuatu
4. tanpa dasar kewenangan yang sah atau tidak sesuai hukum
Relevansi:
• sering menjadi “bentuk korupsi” ketika ada tekanan untuk pembayaran/fee.
C. Delik penggelapan/penggelapan oleh pejabat atau dalam konteks jabatan
Inti perbuatan:
• menguasai/memiliki barang/uang yang seharusnya berada dalam penguasaan yang sah, lalu dimiliki/dialihkan secara melawan hukum.
Unsur analisa:
1. status penguasaan (mis. dititipkan/diamanatkan/diberi untuk tujuan tertentu)
2. unsur “melawan hukum” dalam pengalihannya
3. niat untuk memiliki/menjadikan milik sendiri atau orang lain
4. kaitan dengan tugas/jabatan bila dipakai sebagai sarana
Relevansi:
• pola “penyalahgunaan anggaran” sering diurai dengan aspek penggelapan/penyalahgunaan kewenangan (meski dakwaan utama biasanya tetap Tipikor).
D. Delik penipuan yang terkait pengelolaan dana/kegiatan
Inti perbuatan:
• rangkaian kebohongan/rekayasa untuk memperoleh keuntungan atau membuat orang/korporasi menyerahkan sesuatu.
Unsur analisa:
1. ada perbuatan tipu muslihat/kebohongan
2. ada korban/penyerahan karena keyakinan salah
3. timbul kerugian/keuntungan tidak sah
4. hubungan sebab-akibat antara tipu dan penyerahan/kerugian
Relevansi:
• dalam korupsi proyek, penipuan bisa menguat jika ada rekayasa administrasi/proses.
E. Delik pemalsuan (dokumen/administrasi)
Inti perbuatan:
• membuat/memalsukan dokumen untuk menyesatkan atau memperoleh keuntungan.
Unsur analisa:
1. adanya objek dokumen yang dipalsukan
2. bentuk pemalsuan (membuat palsu/ memalsukan isi/ menggunakan dokumen palsu)
3. maksud untuk memakai/menyuruh memakai seolah benar
4. dampak terhadap keputusan/penyerahan dana
Relevansi:
• korupsi pengadaan/pertanggungjawaban administratif sering bertumpu pada pemalsuan dokumen.
