Apa Arti Perkara A Quo? Pengertian, Fungsi, dan Contohnya dalam Hukum
Istilah “dalam perkara a quo“ merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin dan sangat sering digunakan dalam putusan pengadilan, gugatan, jawaban, memori banding, kasasi, maupun dokumen litigasi lainnya.
Pengertian “Perkara A Quo”
Secara harfiah:
A quo berarti “yang dimaksud“, “yang sedang dibicarakan“, “yang bersangkutan“, atau “dalam perkara ini“**.
* Dengan demikian, “dalam perkara a quo” berarti:
> “Dalam perkara yang sedang diperiksa atau yang sedang menjadi objek pembahasan.”
Istilah ini digunakan agar penulis tidak perlu mengulang-ulang menyebut nomor perkara atau uraian sengketa.
—
Menurut Kamus Hukum
Dalam terminologi hukum, a quo diartikan sebagai:
> Perkara, objek sengketa, atau putusan yang sedang menjadi pembahasan dalam proses hukum tertentu.
Oleh karena itu apabila suatu putusan menyebut:
> “Dalam perkara a quo…”
maka maksudnya adalah
> “Dalam perkara yang sedang diperiksa ini…”
—
Contoh Penggunaan
Contoh 1
> “Dalam perkara a quo, Penggugat mendalilkan bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan tanpa memenuhi prosedur pemeriksaan.”
Artinya:
> Dalam perkara yang sedang diperiksa, Penggugat menyatakan bahwa SKP diterbitkan tidak sesuai prosedur.
—
Contoh 2
> “Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam perkara a quo, Tergugat telah bertindak sesuai kewenangannya.”
Artinya:
Majelis sedang membahas perkara yang sedang diadili tersebut.
—
Contoh 3
> “Objek sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Tagihan di Bidang Cukai.”
Artinya:
Objek sengketa pada perkara yang sedang diperiksa adalah STCK tersebut.
—
Fungsi Penggunaan
Istilah ini dipakai untuk:
- menghindari pengulangan nomor perkara;
- mempersingkat kalimat;
- menunjukkan bahwa pembahasan hanya berlaku pada perkara yang sedang diperiksa;
- membedakan dengan perkara lain.
—
Dalam Praktik Peradilan Pajak
Misalnya dalam gugatan terhadap Surat Tagihan di Bidang Cukai:
> “Dalam perkara a quo, TERGUGAT menerbitkan Surat Tagihan di Bidang Cukai Nomor …”
berarti:
> Yang sedang dibahas adalah penerbitan STCK dalam sengketa tersebut, bukan perkara lain.
—
Dalam Praktik Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sangat sering menggunakan frasa seperti:
- “Dalam perkara a quo…”
- “Judex Facti dalam perkara a quo…”
- “Objek sengketa dalam perkara a quo…”
- “Bukti-bukti dalam perkara a quo…”
Seluruhnya merujuk kepada perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
—
Perbedaan dengan Istilah Lain
| Istilah | Arti |
| ——————– | ———————————————————————————————————————- |
| A quo | Perkara yang sedang diperiksa atau sedang dibahas. |
| In casu | Dalam kasus ini; menekankan keadaan atau fakta konkret yang sedang dihadapi. |
| Quod non | Andaikata (hipotetis) dalil lawan benar, padahal dibantah. |
| Ne bis in idem | Perkara yang sama tidak boleh diperiksa atau diputus dua kali setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. |
| Mutatis mutandis | Dengan perubahan yang diperlukan; suatu ketentuan diterapkan secara analogis dengan penyesuaian yang relevan. |
—
Kesimpulan
Secara yuridis, “dalam perkara a quo” berarti:
> “Dalam perkara yang sedang diperiksa, sedang disengketakan, atau sedang menjadi objek pembahasan oleh majelis hakim.”
Istilah ini tidak mengandung makna substantif mengenai benar atau salahnya suatu pihak, melainkan merupakan penunjuk (referensi) terhadap perkara yang sedang diperiksa agar penulisan dokumen hukum menjadi lebih ringkas, jelas, dan konsisten. Dalam praktik peradilan di Indonesia, frasa ini lazim digunakan dalam putusan pengadilan, gugatan, jawaban, replik, duplik, memori banding, memori kasasi, maupun peninjauan kembali.
