Tax Defence dalam Ekosistem Pemeriksaan Pajak Indonesia Pasca PMK 15 Tahun 2025 dan Coretax System
PMK Nomor 15 Tahun 2025 mengubah paradigma pemeriksaan pajak dari yang sebelumnya relatif “dokumen-driven” menjadi semakin data-driven, risk-based, dan digitalized melalui integrasi dengan sistem Coretax DJP.
PMK ini memperkenalkan tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, dan spesifik, dengan proses yang lebih terstruktur, jangka waktu yang lebih efisien, serta pemanfaatan data yang lebih luas oleh DJP.
Dalam konteks tersebut, strategi Tax Defence tidak lagi dapat dimulai ketika Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterbitkan.
Tax Defence harus dibangun jauh sebelum pemeriksaan dimulai.
I. Paradigma Baru Pemeriksaan Pajak
Sebelum Coretax:
Pemeriksaan banyak bergantung pada dokumen yang diminta pemeriksa.
Data DJP relatif terfragmentasi.
Pemeriksa masih banyak melakukan pengumpulan data manual.
Setelah Coretax:
DJP memperoleh data secara lebih real-time.
Profil risiko WP dibentuk secara otomatis.
Cross matching data menjadi jauh lebih mudah.
Pemeriksa datang dengan hipotesis koreksi yang sudah terbentuk sebelumnya.
Artinya:
Pemeriksaan masa depan bukan mencari kesalahan, tetapi mengkonfirmasi anomali yang telah ditemukan sistem.
Inilah perubahan paling fundamental.
II. Sumber Risiko Pemeriksaan Dalam Coretax
Secara praktis terdapat 5 sumber risiko utama:
1. Financial Mismatch
Perbedaan antara:
* SPT Tahunan
* Laporan Keuangan
* e-Faktur
* Bukti Potong
* Data pihak ketiga
Contoh:
Penjualan dalam laporan keuangan
Rp100 miliar.
Penjualan dalam e-Faktur Rp85 miliar.
Selisih Rp15 miliar
Resiko nya :akan langsung menjadi red
flag.
2. Related Party Transaction
Transaksi afiliasi merupakan area risiko tertinggi.
Karena Coretax memungkinkan DJP melakukan:
* benchmarking otomatis
* analisis profit level indicator
* perbandingan industri
Khusus:
– Toll Manufacturing
– Contract Manufacturing
– Limited Risk Distributor
– Intra-group Services
– Royalty
akan menjadi sasaran utama pemeriksaan.
3. VAT Risk
Fokus DJP:
* PM yang tidak memiliki hubungan langsung
dengan usaha
* Faktur pajak terlambat
* Faktur pajak tidak matching
* Coretax membuat pengawasan PPN
jauh lebih kuat dibanding era sebelumnya
4. Transfer Pricing Risk
Coretax mempercepat identifikasi:
* rugi berulang
* margin di bawah industri
* pembayaran jasa afiliasi
* royalty
* cost sharing
Karena data dapat dibandingkan secara lintas
tahun dan lintas entitas.
5. Lifestyle Risk
DJP semakin banyak menerima data eksternal mengenai indikasi penghasilan dan kekayaan WP dari berbagai pihak sesuai kewenangan pertukaran dan pengumpulan data perpajakan.
Gaya hidup WP akan dianalisa terkait potensi Penghasilan yg belum dipajaki
III. Strategi Tax Defence Modern
Tahap 1 — Pre-Audit Defence
Ini tahap paling penting.
Tujuan:
a. Mengurangi kemungkinan diperiksa.
b. Menyusun Langkah:
– Tax Health Check
– Review:
* SPT Tahunan
* PPN
* Bukti Potong
* Transfer Pricing
– Tax Diagnostik Review (TDR)
Guna mencari :
* missmatch
* outlier
* transaksi tidak lazim
Saya menyarankan lakukan pendekatan TDR untuk mendeteksi risiko sebelum pemeriksaan dimulai guna melakukan
Review terhadap:
a. akun biaya
b. transaksi afiliasi
c. withholding tax
d. PPN
e. Rekonsiliasi (lihat gambar)
Tahap 2 — Audit Readiness
Dalam PMK 15/2025, pemeriksaan dapat dilakukan secara lengkap, terfokus, atau spesifik.
Oleh karena itu WP harus siap menghadapi seluruh skenario pemeriksaan misalnya:
a. Audit Defence File
b. Buat file permanen berisi:
– Akta
– Kontrak
– Transfer Pricing Documentation
– SOP
– Bukti pembayaran
– Bukti manfaat jasa
c. Jalankan Prinsip:
* Dokumen harus siap sebelum diperiksa.
Bukan dibuat ketika diperiksa.
* Position Paper
Untuk isu material:
– Royalty
– Management Fee
– Intra-group Service
– Shareholder Activity
– Beneficial Ownership
siapkan memorandum hukum dan pajak.
Jika pemeriksa mempertanyakan transaksi tersebut, argumentasi sudah tersedia.
Tahap 3 — Audit Execution Defence
Saat pemeriksaan berlangsung.
Fokus utama:
Control the Narrative
Kesalahan terbesar WP:
Menjawab seluruh pertanyaan tanpa strategi.
Biasanya dilakukan oleh WP yg tidak didampingi konsultan atau advokat
Jawaban harus:
– tepat
– konsisten
– berbasis dokumen
Membentuk One Gate Communication
Tunjuk:
– Tax Manager
– Tax Counsel
– Konsultan Pajak
sebagai satu-satunya pihak yang berkomunikasi.
Hindari:
– HR menjawab isu pajak
– Accounting menjawab TP
– Marketing menjawab revenue
karena berpotensi menciptakan inkonsistensi.
Evidence Matrix
Setiap isu dibuat tabel:
(Lihat gambar)
Dengan metode ini, koreksi dapat dipatahkan
secara sistematis.
IV. Tax Defence untuk Transfer Pricing
Untuk perusahaan afiliasi, fokus utama adalah:
1. Benefit Test
Buktikan:
a. jasa benar diberikan
b. jasa memberikan manfaat
Tanpa bukti manfaat:
Management fee berisiko dikoreksi 100%.
2. Arm’s Length Principle
Pertahankan:
– FAR Analysis
– Benchmarking
– TP Documentation secara lengkap.
3. Consistency Defence
Kesalahan yang sering terjadi:
2022 = TNMM
2023 = Cost Plus
2024 = TNMM
Tanpa alasan ekonomi yang kuat.
Hal ini akan menjadi red flag bagi pemeriksa.
V. Tax Defence Saat SPHP Terbit
Ketika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
diterbitkan:
Jangan langsung berdebat.
Lakukan:
Technical Review
Kelompokkan koreksi:
A. Koreksi Faktual
misalnya:
– salah hitung
– salah input
B. Koreksi Hukum
misalnya:
beda interpretasi
C. Koreksi Transfer Pricing
misalnya:
pemilihan metode Setiap kategori membutuhkan strategi yang berbeda.
VI. Tax Defence Pasca Pemeriksaan
Jika SKP diterbitkan:
Strategi berlanjut ke:
Pembahasan QA
Keberatan
Banding
Peninjauan Kembali
Yang perlu diperhatikan:
Dokumen yang tidak disampaikan sejak pemeriksaan sering kali menjadi sulit digunakan secara efektif pada tahap
sengketa berikutnya. Karena itu, seluruh bukti penting harus sudah dimasukkan ke dalam berkas pemeriksaan sejak awal.
Kesimpulan Strategis
Dalam era Coretax dan PMK 15 Tahun 2025, Tax Defence yang efektif dapat dirumuskan sebagai:
Tax Defence = Data Governance + Documentation
Governance + Litigation Readiness
Jika pada era lama fokus WP adalah:
“Bagaimana menjawab pemeriksa?”
maka pada era Coretax fokusnya berubah menjadi:
“Bagaimana memastikan seluruh data, dokumen, dan posisi pajak sudah konsisten sebelum pemeriksa datang.”
Bagi perusahaan dengan transaksi afiliasi, strategi yang paling kuat saat ini adalah membangun Audit Ready Framework, yaitu sistem yang memastikan rekonsiliasi data, dokumentasi transfer pricing, bukti manfaat jasa intragrup, dan legal position paper selalu tersedia dan diperbarui secara berkala.
Pendekatan ini jauh lebih efektif dibandingkan melakukan pembelaan setelah koreksi pajak muncul.
